SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 5 Saksi

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan 5 (lima) saksi pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (1/2/2024).

Sidang tersebut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun 5 (lima) Saksi yang diperiksa antara lain, Armia Bin M Ali (Kabag Hukum Pemkab Bireuen Tahun 2018), Muslim Bin Alm M Cut Hasan (Kepala Bappeda Tahun 2020),  Taufik Ismail  (Bendahara Pengeluaran BPKD), Hafna Binti Hanafiah (Bendahara Pengeluaran BPKD) dan Yusni, SE Binti Ismail (Kuasa BUD 2019 s.d 2021).

Dihadirkannya kelima saksi tersebut oleh Penuntut Umum dengan tujuan untuk membuat terang duduk perkara dan dengan itu dapat meyakinkan Hakim bahwa para terdakwa telah bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman,S.H dan H. Harmi Jaya,S.H. R., Dedi Harryanto,S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.

Sedangkan ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra,S.H.,M.H., Azhari,Ssy.,MH dan Teuku Yusri,S.H.,M.H.

Seperti diketahui, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang rencananya akan digelar pada tanggal 19 Februari 2024 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Saksi Lanjutan. [Rel]
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 5 Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 5 Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 5 Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 5 Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 5 Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 5 Saksi
Berita Terbaru
  • Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 5 Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 5 Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 5 Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 5 Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 5 Saksi
  • Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 5 Saksi
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Abi Nanda: Terkuak Dugaan Penyalahgunaan Dana Publik dalam Perayaan HUT ke-26 Bireuen

  • Upaya Hukum Calon Pengantin Kandas atas Pemkab Bireuen, JPN Kejari Menang Gugatan

  • Ketua dan Anggota Fraksi PKB DPRK Bireuen Silaturrahmi dengan Waled Nu Samalanga

  • Danramil 06/ Peusangan dan Jajaran Komsos Bersama Keuchik

  • Surya Dharma: Plt Sekda dan Kepala SKPK Masih Tiarap, Pemkab Bireuen Jalan Ditempat

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved