SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Kejari Bireuen Limpahkan Kasus "Cosmos" ke Pengadilan Negeri

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melimpahkan 3 (tiga) Perkara Pidana Pemilu Terdakwa CA, M dan F ke Pengadilan Negeri Bireuen.

Pelimpahan 3 (tiga) perkara Pidana Pemilu tersebut disertai barang bukti berupa rice cooker (penanak nasi), stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg.

Terdakwa CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perbuatan Terdakwa CA dan F pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Desa Paya Aboe Kec. Peusangan Kab. Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Lalu, perbuatan terdakwa M pada 21 Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kec. Gandapura Kab. Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Selanjutnya Penuntut Umum Kejari Bireuen menunggu Penetapan Hari Sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangan. [Rel]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kejari Bireuen Limpahkan Kasus "Cosmos" ke Pengadilan Negeri
  • Kejari Bireuen Limpahkan Kasus "Cosmos" ke Pengadilan Negeri
  • Kejari Bireuen Limpahkan Kasus "Cosmos" ke Pengadilan Negeri
  • Kejari Bireuen Limpahkan Kasus "Cosmos" ke Pengadilan Negeri
  • Kejari Bireuen Limpahkan Kasus "Cosmos" ke Pengadilan Negeri
  • Kejari Bireuen Limpahkan Kasus "Cosmos" ke Pengadilan Negeri
Berita Terbaru
  • Kejari Bireuen Limpahkan Kasus "Cosmos" ke Pengadilan Negeri
  • Kejari Bireuen Limpahkan Kasus "Cosmos" ke Pengadilan Negeri
  • Kejari Bireuen Limpahkan Kasus "Cosmos" ke Pengadilan Negeri
  • Kejari Bireuen Limpahkan Kasus "Cosmos" ke Pengadilan Negeri
  • Kejari Bireuen Limpahkan Kasus "Cosmos" ke Pengadilan Negeri
  • Kejari Bireuen Limpahkan Kasus "Cosmos" ke Pengadilan Negeri
Tampilkan lebih banyak



Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Soroti Ketimpangan Hunian Korban Bencana, Ruslan Minta Sinkronisasi Pusat dan Daerah

  • HRD Tegaskan: Kader PKB Harus Hadir Nyata di Tengah Masyarakat

  • Sosialisasi Kebekerjaan Luar Negeri: Membuka Peluang Karier Global bagi Siswa SMKN 1 Gandapura

  • HRD Buka Muscab PKB Aceh Tengah, Ajak Kader Turun ke Masyarakat, "Politik Kehadiran"

  • HRD Apresiasi Presiden Prabowo dan Menteri PU, Jembatan Rangka Baja Weh Porak Bener Meriah-Aceh Tengah Mulai Dibangun

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved