Perdana 2024, Kejari Bireuen RJ Kasus Pencurian Beras dan Mireng

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap Tindak Pidana Pencurian atas nama Tersangka F dengan korban AR.

Proses RJ dipimpin oleh Kasi Pidum Dedi Maryadi S.H M.H didampingi Aditya Gunawan, S.H, M.H selaku Jaksa Fasilitator dan dihadiri kedua pihak korban dan tersangka, termasuk keluarga dan perangkat Gampong.

Perkara ini bermula pada Sabtu 2 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di toko yang berada di Jalan Simpang Adam Batre Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, tersangka mengambil barang-barang yang terletak di gudang toko tersebut berupa minyak goreng Sunco kemasan 2 liter, beras kemasan karung 15 Kg dan kemasan 5 Kg serta tabung gas 5,5 Kg, Kemudian tersangka membawanya ke rumah tersangka, selanjutnya pada Kamis 7 Desember 2023 tersangka ditangkap di rumahnya oleh Pihak Polres Bireuen.

Alasan tersangka F (25) warga Kota Juang tersebut melakukan pencurian karena dalih butuh biaya untuk berangkat mencari kerja di Jakarta.

Perbuatan yang dilakukan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Akhirnya, keduanya belah pihak sepakat berdamai setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator pada Kejari Bireuen dengan tanpa syarat dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

Kajari Birueun Munawal Hadi, SH, MH, menyebutkan, perkara ini merupakan perkara pertama yang dilakukan upaya Penghentian Penuntutan atau Restorative Justice oleh Kejari Bireuen di tahun 2024 ini," ujarnya.

Dikatakannya, pada tahun 2023 Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice sebanyak 30 perkara.

"Tahun 2023 lalu, Kejari Bireuen berhasil melakukan RJ sebanyak 30 perkara dan mendapatkan penghargaan dari Kajati Aceh sebagai Kejaksaan Negeri terbanyak menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice," pungkasnya. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru