Paparkan Kinerja 2023, Kejari Bireuen Selamatkan Rp21 Milliar Uang Negara dan Raih Penghargaan
Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH dan Jajaran Pejabat Kejari bersama Wartawan saat Konferensi Pers dan Coffe Morning di Cafe Adhyaksa kejari setempat, Kamis (4/1/2024) |
KABAR ACEH | Bireuen- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, sepanjang tahun 2023 telah menyelesaikan target kinerja pada masing-masing bidang, dimulai dari bidang Pembinaan hingga penyelesaian barang bukti.
Capaian kinerja tersebut diungkapkan Kejari Bireuen saat Konferensi Pers dengan Wartawan Liputan Bireuen dan Coffe Morning, bertempat di Cafe Adhyaksa komplek Kejari setempat, Cot Gapu Bireuen, Kamis (4/1/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, SH, MH lebih lanjut merincikan, Bidang Pembinaan Kejari Bireuen mendapatkan peringkat 2 terbaik se-Aceh dalam hal Penyerapan Anggaran melalui Aplikasi SMART Kemenkeu dan telah menerima penghargaan dari Kajati Aceh pada 13 Desember 2023 yang lalu, kemudian bidang Pembinaan juga memberikan pemasukan ke Negara berupa PNBP sebesar Rp 189.541.853,-
Lanjutnya, Bidang Intelijen Kejari Bireuen telah berhasil :
- Membentuk 10 Desa Siaga Anti Korupsi.
- Melaksanakan 10 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis.
- Melaksanakan 4 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.
- Melaksanakan 2 kegiatan Jaksa Menyapa.
- Melaksanakan 1 kegiatan Jaksa Masuk Dayah.
Bidang Pidana Umum Kejari Bireuen telah berhasil :
- Melakukan penghentian penuntutan sebanyak 30 perkara melalui Restorative Justice (RJ) dan mendapatkan peringkat 1 terbaik se-Aceh.
- Menerima 318 SPDP.
- Melaksanakan 277 Penuntutan.
- Melaksanakan 311 eksekusi.
- Memberikan pemasukan Keuangan Negara melalui PNBP tilang sebesar Rp 59.397.000,-
Bidang Pidana Khusus Kejari Bireuen telah berhasil :
- Melaksanakan 3 Penyelidikan yang terdiri dari 1 Kasus PT. BPRS Kota Juang, 1 Kasus PNPM Mandiri Gandapura dan 1 Kasus Dana Desa Dayah Baro Kecamatan Jeunieb.
- Melaksanakan 6 Penyidikan yang terdiri dari 3 penyidikan kasus PT. BPRS, 2 Penyidikan Kasus PNPM Gandapura dan 1 Penyidikan Kasus Dana Desa Dayah Baro Kecamatan Jeunieb.
- Melaksanakan 5 Penuntutan.
- Melaksanakan 3 eksekusi.
- Melaksanakan Penyelamatan Keuangan Negara dalam Kasus PNPM Mandiri Gandapura sebesar Rp 746.000.000,-
Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bireuen telah berhasil :
- Mendorong Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf sebanyak 646 Sertifikat.
- Mendorong hingga terbentuknya Badan Wakaf Indonesia.
- Melakukan Pemulihan Keuangan Negara melalui penagihan tunggakan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1.059.609.294,-.
- Melakukan Pemulihan Keuangan Negara melalui penagihan tunggakan masyarakat kepada PDAM Kab. Bireuen sebesar Rp 59.932.320,-.
- Melakukan Pemulihan Keuangan Negara melalui penagihan tunggakan Pemkab Bireuen kepada PT. PLN sebesar Rp 20.298.618.857,-.
- Melaksanakan Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp 358.621.900,-.
Sementara pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bireuen telah berhasil :
- memberikan pemasukan kepada Negara berupa PNBP yang merupakan hasil lelang Barang Rampasan sebesar Rp 12.903.858.733,-
Sehingga total keseluruhan Penyelamatan Keuangan Negara yang telah dilakukan Kejari Bireuen sepanjang Tahun 2023 sebesar Rp 1.104.621.900,-.
Total Pemulihan Keuangan Negara yang telah dilakukan Kejari Bireuen sepanjang Tahun 2023 sebesar Rp 21.418.160.471,-.
Total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah berhasil didapatkan Kejari Bireuen sepanjang Tahun 2023 sebesar Rp 13.152.797.586,-.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kajari Bireuen Munawal Tegaskan Sikap: Tidak Ada Kompromi dalam Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen menyatakan, tidak ada istilah perdamaian untuk kasus korupsi di Kabupaten Bireuen, tidak ada kompromi dan siap dibabat habis sampai tuntas.
Hal tersebut dikatakan Kajari Bireuen Munawal, SH, MH saat melakukan konferensi pers dengan wartawan liputan Bireuen sekaligus Coffe Morning di Cafe Adhyaksa kompleks Kejari setempat, Cot Gapu Bireuen, Kamis (4/1/2023) pagi.
"Tak ada istilah "RJ" (Restorative Justice) untuk kasus korupsi. Tak ada perdamaian, kasus korupsi harus kita tuntaskan, khususnya di Bireuen," ujar Munawal.
"Karena, Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. Bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Jadi RJ hanya untuk kasus kriminal dimana para pihak sepakat berdamai," tambahnya.
Dikatakannya, terkait pengungkapan kasus kasus korupsi di Kabupaten Bireuen pihaknya mengaku tidak pandang instansi dan wilayah.
"Pihak kami Kejari tidak pandang instansi dan wilayah dalam mengungkapkan kasus korupsi, terbukti tahun 2023 lalu, baik wilayah barat ada kasus Dana Desa di salah satu desa dalam Kecamatan Jeunieb, wilayah tengah ada kasus PT BPRS Kota Juang yang melibatkan pejabat Pemkab Bireuen dan wilayah timur ada pengungkapan kasus Dana SPP PNPM Mandiri Gandapura. Jadi sudah terwakili wilayah, baik tingkat desa, kecamatan dan kabupaten," terang Kajari Munawal.
"Khusus perkara Tipikor sudah masuk masa persidangan, yakni perkara Tipikor PT BPRS Kota Juang, sedangkan perkara PNPM Gandapura, sudah dilakukan tuntutan oleh JPU pada Rabu (3/1/2024) kemarin pada sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya akan melakukan Pledoi (pembelaan-red) pada Rabu 10 Januari 2023 mendatang," rinci Kajari.
Lanjutnya, terkait penyelesaian kasus dengan RJ, pihaknya tahun 2023 sudah menyelesaikan sebanyak 30 kasus dan hampir dua kali lipat dibanding tahun 2022 lalu hanya 17 kasus.
"Tahun 2023 sebanyak 30 kasus RJ yang sudah kita selesaikan, hampir dua kali lipat dibanding tahun 2022 hanya 17 kasus. Dimana dua pihak yang terlibat kasus atas kesadaran sendiri meminta untuk berdamai, kami hanya melakukan mediasi sesuai amanah dari Kejaksaan Agung RI," ungkapnya.
"Perlu kami tegaskan, Kajari Bireuen tidak pernah meminta atau menerima sepeserpun uang atau imbalan dari para pihak yang berdamai, malahan pihak Kejari sendiri pernah mengeluarkan dana untuk menutupi kekurangan dana perdamaian kepada pihak yang didamaikan, jelas ya teman teman, kalau tekor pernah", terang Munawal sambil tersenyum yang didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan pejabat jajaran Kejari Bireuen, saat menjawab sejumlah pertanyaan awak media. [SR]