Menyangkal Tuntutan JPU Kejari Bireuen, Terdakwa SM dan F Kasus PNPM Gandapura Ajukan Pledoi

JPU Kejari Bireuen Membacakan Tuntutan terhadap Terdakwa SM dan F pada Sidang Perkara Tipikor Dana PNPM Gandapura di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (1/3/2024)

KABAR ACEH | Bireuen-  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen membacakan Tuntutan Pidana terhadap Terdakwa SM dan F dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana SPP PNPM Mandiri Gandapura Tahun 2019 s.d 2023 bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (3/1/2024).

Adapun Tuntutan JPU tersebut pada pokoknya antara lain;

Tuntutan JPU terhadap terdakwa F 
- Menyatakan terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa F dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.

- Membebani terdakwa F untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 136.162.000,- (seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta Bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa SM :
- Menyatakan terdakwa SM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SM dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.
- membebani terdakwa SM untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 122.860.000,- (seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta Bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Terhadap Tuntutan JPU tersebut terdakwa SM dan F melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pledoi/Pembelaan yang akan dibacakan pada Rabu 10 januari 2024 mendatang bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh. [SR[
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru