SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda

Menyangkal Tuntutan JPU Kejari Bireuen, Terdakwa SM dan F Kasus PNPM Gandapura Ajukan Pledoi

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
JPU Kejari Bireuen Membacakan Tuntutan terhadap Terdakwa SM dan F pada Sidang Perkara Tipikor Dana PNPM Gandapura di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (1/3/2024)

KABAR ACEH | Bireuen-  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen membacakan Tuntutan Pidana terhadap Terdakwa SM dan F dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana SPP PNPM Mandiri Gandapura Tahun 2019 s.d 2023 bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (3/1/2024).

Adapun Tuntutan JPU tersebut pada pokoknya antara lain;

Tuntutan JPU terhadap terdakwa F 
- Menyatakan terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa F dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.

- Membebani terdakwa F untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 136.162.000,- (seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta Bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa SM :
- Menyatakan terdakwa SM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SM dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.
- membebani terdakwa SM untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 122.860.000,- (seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta Bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Terhadap Tuntutan JPU tersebut terdakwa SM dan F melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pledoi/Pembelaan yang akan dibacakan pada Rabu 10 januari 2024 mendatang bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh. [SR[
Bagikan:
Berita Terkait
  • Menyangkal Tuntutan JPU Kejari Bireuen, Terdakwa SM dan F Kasus PNPM Gandapura Ajukan Pledoi
  • Menyangkal Tuntutan JPU Kejari Bireuen, Terdakwa SM dan F Kasus PNPM Gandapura Ajukan Pledoi
  • Menyangkal Tuntutan JPU Kejari Bireuen, Terdakwa SM dan F Kasus PNPM Gandapura Ajukan Pledoi
  • Menyangkal Tuntutan JPU Kejari Bireuen, Terdakwa SM dan F Kasus PNPM Gandapura Ajukan Pledoi
  • Menyangkal Tuntutan JPU Kejari Bireuen, Terdakwa SM dan F Kasus PNPM Gandapura Ajukan Pledoi
  • Menyangkal Tuntutan JPU Kejari Bireuen, Terdakwa SM dan F Kasus PNPM Gandapura Ajukan Pledoi
Berita Terbaru
  • Menyangkal Tuntutan JPU Kejari Bireuen, Terdakwa SM dan F Kasus PNPM Gandapura Ajukan Pledoi
  • Menyangkal Tuntutan JPU Kejari Bireuen, Terdakwa SM dan F Kasus PNPM Gandapura Ajukan Pledoi
  • Menyangkal Tuntutan JPU Kejari Bireuen, Terdakwa SM dan F Kasus PNPM Gandapura Ajukan Pledoi
  • Menyangkal Tuntutan JPU Kejari Bireuen, Terdakwa SM dan F Kasus PNPM Gandapura Ajukan Pledoi
  • Menyangkal Tuntutan JPU Kejari Bireuen, Terdakwa SM dan F Kasus PNPM Gandapura Ajukan Pledoi
  • Menyangkal Tuntutan JPU Kejari Bireuen, Terdakwa SM dan F Kasus PNPM Gandapura Ajukan Pledoi
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Gampong Pante Rheng Siap Jadi Kampung Proklim, Warga Didorong Peduli Lingkungan

  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • HRD Apresiasi Polres Gayo Lues Polda Aceh, Berantas Jaringan Narkoba Jaringan Internasional

  • Abi Nanda: Stop Debat Kusir, Fadhli Yusuf Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

  • HRD: Bupati Jangan Lengah, Jemput Program ke Pusat, Bukan ke Desa

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved