SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda

Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KABAR ACEH | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh dengan agenda Putusan Sela, Rabu (17/1/2024).

Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H selaku ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh menyatakan menolak seluruh Eksepsi dari Penasihat Hukum/ Terdakwa Z, KH, dan Y, Putusan ini sesuai dengan tanggapan JPU atas Eksepsi ketiga Terdakwa pada sidang 10 Januari 2024 lalu.

Seperti diketahui akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang rencananya akan digelar pada tanggal 24 januari 2024 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Saksi. [Rel]
Bagikan:
Berita Terkait
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
Berita Terbaru
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • Abi Nanda: Stop Debat Kusir, Fadhli Yusuf Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

  • HRD: Ketiadaan DED, Banyak Usulan Infrastruktur dari Masyarakat Bireuen Belum Bisa Ditindaklanjuti

  • Ketua JASA Bireuen Titip Harapan ke KONI Aceh: Buka Pintu Prestasi untuk Anak syuhada

  • Bupati Bireuen Diminta Dukung Penuh Baitul Mal, Tgk Ismayadi: Dana Zakat Jangan Dipolitisasi

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved