Scroll ke bawah untuk melanjutkan
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda

Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KABAR ACEH | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh dengan agenda Putusan Sela, Rabu (17/1/2024).

Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H selaku ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh menyatakan menolak seluruh Eksepsi dari Penasihat Hukum/ Terdakwa Z, KH, dan Y, Putusan ini sesuai dengan tanggapan JPU atas Eksepsi ketiga Terdakwa pada sidang 10 Januari 2024 lalu.

Seperti diketahui akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang rencananya akan digelar pada tanggal 24 januari 2024 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Saksi. [Rel]
Bagikan:
Berita Terkait
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
Berita Terbaru
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
  • Eksepsi Para Terdakwa Kasus PT BPRS Ditolak, JPU Lanjutkan ke Pembuktian
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS

Terpopuler
  • Expo Rakyat 2021, Stand SMKN 1 Gandapura Ramai Pengunjung

  • 7 Alasan Sepatu Saucony Endorphin Layak Dibeli di Harga 2 Jutaan

  • PSSB Bireuen U-12 Raih Juara III Festival Sepakbola Piala Presiden

  • HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

  • HET Minyakita Segera Naik, Pemerintah Tunggu Harga CPO Stabil

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co