SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda

Sidang Kasus Korupsi PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Orang Saksi

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Suasana Sidang Kasus Korupsi PNPM Gandapura, Jaksa hadirkan 12 orang Saksi, Kamis (14//12/2023)


KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam (SPP) Kelompok Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Gandapura Tahun 2019 s.d 2023 atas nama Terdakwa F dan SM, Kamis (14/12/2023) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Adapun 12 orang saksi yang dihadirkan pada sidang dimaksud antara lain :

1. L Sebagai anggota kelompok Naguna Desa Lapang Barat.
2. N sebagai Ketua Kelompok Naguna
3. M sebagai anggota kelompok Bungong Seuke
4. K sebagai anggota kelompok Bungong Seuke
5. M sebagai bendahara kelompok Bungong Seuke
6. S sebagai ketua kelompok Cahaya II
7. NA sebagai anggota kelompok Cahaya II.
8. D sebagai anggota kelompok Udep Sare.
9. R sebagai anggota kelompok Udep Sare.
10. I sebagai anggota kelompok Udep Sare.
11. F sebagai anggota kelompok Udep sare.
12. I sebagai anggota kelompok Udep sare.

Sebelumnya dalam sidang pertama Jaksa mendakwa terdakwa F dan SM secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.165.157.000,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana Perhitungan Auditor pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat Aceh pada Laporan Hasil Perhitungan Auditor Nomor: 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2023, tanggal 23 Oktober 2023.

Perbuatan terdakwa F dan SM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Bahwa pada sidang hari ini Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa F untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga sampai dengan 02 Januari 2024.

Sidang pemeriksaan saksi berikutnya akan digelar pada hari Jum'at 15 Desember 2023 mendatang. [Rel]
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sidang Kasus Korupsi PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Orang Saksi
  • Sidang Kasus Korupsi PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Orang Saksi
  • Sidang Kasus Korupsi PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Orang Saksi
  • Sidang Kasus Korupsi PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Orang Saksi
  • Sidang Kasus Korupsi PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Orang Saksi
  • Sidang Kasus Korupsi PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Orang Saksi
Berita Terbaru
  • Sidang Kasus Korupsi PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Orang Saksi
  • Sidang Kasus Korupsi PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Orang Saksi
  • Sidang Kasus Korupsi PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Orang Saksi
  • Sidang Kasus Korupsi PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Orang Saksi
  • Sidang Kasus Korupsi PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Orang Saksi
  • Sidang Kasus Korupsi PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Orang Saksi
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Surya Dharma: Plt Sekda dan Kepala SKPK Masih Tiarap, Pemkab Bireuen Jalan Ditempat

  • HRD: Bupati Jangan Lengah, Jemput Program ke Pusat, Bukan ke Desa

  • Gampong Pante Rheng Siap Jadi Kampung Proklim, Warga Didorong Peduli Lingkungan

  • HRD Apresiasi Polres Gayo Lues Polda Aceh, Berantas Jaringan Narkoba Jaringan Internasional

  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved