Perkara Korupsi Dana SPP PNPM Gandapura, Kejari Bireuen Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh


Kejari Bireuen Limpahkan Perkara Dugaan Tipikor Dana SPP PNPM Mandiri Gandapura ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jum'at (1/12/2023) 


KABAR ACEH | Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H (Selaku Penuntut Umum) melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy, S.H.,M.H telah melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Tahun 2019 s.d 2023 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Jum'at (1/12/2023).

Pelimpahan Berkas Perkara Pidana dari Penuntut Umum ke Pengadilan merupakan rangkaian dari Hukum Acara Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7, Pasal 137 serta Pasal 152 ayat (1) dan (2) KUHAP dengan tujuan agar Ketua Pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan segera menetapkan hari persidangan. Dalam pelimpahan tersebut juga turut disertakan surat dakwaan yang nantinya akan didakwakan terhadap terdakwa dan dibacakan oleh Penuntut Umum di muka sidang.

Adapun Dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa (SM) dan terdakwa (F) yaitu kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa (SM) selaku Ketua UPK dan saksi (YA) selaku Ketua BKAD bersama-sama telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, antara lain :

1. Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) diberikan kepada Kelompok Perempuan kategori Rumah Tangga Miskin (RTM);
2. Tidak diperbolehkan diberikan pinjaman kepada individu;
3. Verifikasi usulan SPP dilakukan harus sesuai fakta peminjam di lapangan.

Pada kenyataannya dana SPP tersebut ada yang diberikan kepada peminjam berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga diberikan kepada peminjam individu, serta sebagian besar usulan SPP kelompok dan individu tidak diverifikasi sesuai fakta dilapangan oleh Tim Verifikasi. Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana melainkan digunakan oleh pihak lain seperti Saudara/Anak/Tetangga/Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.

Selanjutnya, Terdakwa (F) selaku Tim Verifikasi sekaligus Ketua Kelompok Perempuan Udep Sare menggunakan dana angsuran pinjaman SPP dari anggota pada 4 (empat) kelompok perempuan dan tidak disetorkan kepada pihak UPK melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga terjadi tunggakan pada 4 (empat) kelompok perempuan tersebut dan menjadi kerugian keuangan negara.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa (SM) dan terdakwa (F) telah menimbulkan tunggakan pinjaman dana SPP PNPM di Kecamatan Gandapura yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.165.157.000,- (Satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor Inspektorat Aceh, dan Kerugian Keuangan Negara tersebut sebahagian telah dikembalikan oleh peminjam kelompok dan individu yaitu sebesar Rp 746.000.000,- (Tujuh ratus empat puluh enam juta rupiah). [REL]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru