SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda

Pemko Lhokseumawe Apresiasi Kejari Terkait Legal Opinion Hibah Bantuan Sosial

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

LHOKSEUMAWE  - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe memberikan tanggapan resmi terkait permohonan pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe terkait paket kegiatan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Lhokseumawe.

Dalam pernyataannya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Lhokseumawe, Darius, S.Sn, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas Legal Opinion (LO) yang diberikan.

Menurutnya, Legal Opinion tersebut menjadi acuan penting dalam pelaksanaan paket kegiatan hibah yang bersumber dari APBK pada DSIPD agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terhadap Legal Opinion yang diberikan sehingga paket kegiatan hibah dari APBK pada DSIPD menjadi acuan dalam pelaksanaan sesuai ketentuan," ungkap Darius.

Ia mengatakan, upaya yang dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe merupakan bentuk mitigasi potensi risiko hukum terhadap pengelolaan dan penggunaan APBK agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

"Dengan adanya legal opinion ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat menjalankan program bantuan sosial dengan lebih yakin dan terhindar dari potensi masalah hukum,"katanya.

Selain itu, ia menegaskan komitmen Pemko Lhokseumawe dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, menyatakan bahwa setiap paket kegiatan hibah pada DSI akan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Komitmen kami adalah memberikan bantuan sosial dengan cara yang efisien, transparan, dan adil kepada mereka yang membutuhkan. Jika terdapat paket kegiatan yang belum memenuhi ketentuan, Pemko Lhokseumawe siap melakukan perbaikan dan memprogramkannya kembali pada tahun 2024 dengan proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Darius.

Disebutkan, Pemko Lhokseumawe juga menegaskan bahwa pengelolaan hibah bantuan sosial pada Tahun 2024 akan tetap mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 47 Tahun 2021.

"Hal ini sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan hibah bantuan sosial dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Terakhir, Darius mengajak seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini dan memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. (mc)
Bagikan:
Berita Terkait
  • Pemko Lhokseumawe Apresiasi Kejari Terkait Legal Opinion Hibah Bantuan Sosial
  • Pemko Lhokseumawe Apresiasi Kejari Terkait Legal Opinion Hibah Bantuan Sosial
  • Pemko Lhokseumawe Apresiasi Kejari Terkait Legal Opinion Hibah Bantuan Sosial
  • Pemko Lhokseumawe Apresiasi Kejari Terkait Legal Opinion Hibah Bantuan Sosial
  • Pemko Lhokseumawe Apresiasi Kejari Terkait Legal Opinion Hibah Bantuan Sosial
  • Pemko Lhokseumawe Apresiasi Kejari Terkait Legal Opinion Hibah Bantuan Sosial
Berita Terbaru
  • Pemko Lhokseumawe Apresiasi Kejari Terkait Legal Opinion Hibah Bantuan Sosial
  • Pemko Lhokseumawe Apresiasi Kejari Terkait Legal Opinion Hibah Bantuan Sosial
  • Pemko Lhokseumawe Apresiasi Kejari Terkait Legal Opinion Hibah Bantuan Sosial
  • Pemko Lhokseumawe Apresiasi Kejari Terkait Legal Opinion Hibah Bantuan Sosial
  • Pemko Lhokseumawe Apresiasi Kejari Terkait Legal Opinion Hibah Bantuan Sosial
  • Pemko Lhokseumawe Apresiasi Kejari Terkait Legal Opinion Hibah Bantuan Sosial
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Respon Cepat HRD Turunkan Alat Berat Perbaiki Tanggul dan Jalan Putus di Babah Suak

  • HRD dan Menteri PU Tinjau Bendung Irigasi Pante Lhong yang Rusak Berat Diterjang Banjir

  • HRD Desak Menteri PU Bangun Huntara untuk Pengungsi Aceh Utara

  • Peduli Pendidikan, Ratusan Prajurit TNI Gotong Royong Pulihkan Sekolah di Bireuen

  • Jamaah Pengajian Malaysia Bantu Korban Banjir Aceh

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved