Komisi V DPR Aceh Rapat Kerja bersama Kemendagri dan Kemnaker

BANDA ACEH - Rapat koordinasi antara Komisi V DPRA dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran Kamis (9/11/2023), membahas rencana wajibnya setiap perusahaan swasta menyediakan uang meugang bagi tenaga kerjanya.

Pertemuan ini memastikan bahwa pasal-pasal muatan lokal dalam Qanun Ketenagakerjaan yang sedang dalam proses revisi akan tetap diberlakukan.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi V, M Rizal Falevi Kirani, dihadiri Ketua Tim Kerja Wilayah VI Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Ivo Arzia Isma SH, Ketua Tim Kerja Wilayah V Ramandhika Suryasmara SH MH, dan Raja Parningotan Siantury SIP MH selaku Analis Hukum Ahli Pertama.

Sedangkan dari pihak Kemnaker, hadir Yully Prasetyaningsih SH selaku Koordinator Bidang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum, dan Siti Soleha SH selaku Subkoordinator Bidang Kesekretariatan Biro Hukum.

Dalam kesempatan tersebut, dibahas aspek kewenangan yang diatur dalam qanun, terutama berkaitan dengan kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.

Terkait dengan pasal-pasal muatan lokal, seperti penyesuaian waktu kerja saat bulan Ramadhan dan hari-hari libur keagamaan dan peristiwa penting lokal, Ivo menyatakan bahwa hal ini tidak menjadi persoalan karena kekhususan Aceh diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Selain itu, dibahas juga kewajiban perusahaan untuk memberikan tunjangan meugang sebesar 5% dari Upah Minimum Provinsi (UMP), yang bisa berupa uang atau diberikan dalam bentuk daging saat perayaan Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, dan saat puasa Ramadhan.

Meskipun ada kesepakatan terkait wajibnya pemberian uang meugang, besaran uang tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur karena perdebatan terkait besaran yang ditetapkan di dalam qanun.

Rapat juga menyoroti penyesuaian definisi dalam qanun yang diusulkan oleh Kemnaker RI. Meskipun sempat diajukan pencabutan Qanun Ketenagakerjaan yang lama, rapat memutuskan untuk melanjutkan proses revisi karena perubahan pasal yang terjadi belum mencapai 50%.

Dalam kesimpulan, rapat menegaskan bahwa meskipun ada revisi dalam qanun, pembahasan terus dilanjutkan dan kewajiban pemberian uang meugang akan tetap menjadi bagian dari qanun tersebut, dengan besaran yang akan ditetapkan melalui peraturan gubernur.

"Qanun yang lama tidak kita cabut karena perubahan yang terjadi masih di bawah 50 persen. Dengan demikian, dapat kita lanjutkan proses fasilitasinya," tutup Ivo Arzia Isma. [D]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru