DPRA Pastikan Program JKA Bakal Lanjut, Tak Perlu Risau dan Khawatir

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, menenangkan masyarakat terkait kekhawatiran terhadap program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dijadwalkan untuk dihentikan pada 11 November 2023. Kirani menegaskan bahwa DPRA memastikan kelanjutan program JKA.

"Dengan BPJS Kesehatan, kita juga berkomunikasi bahwa mereka hanya membutuhkan komitmen pemerintah. Masyarakat jangan khawatir, tanggal 11 November 2023, JKA harus dilanjutkan," ujarnya, menekankan bahwa pemerintah harus memiliki komitmen yang kuat terhadap kelangsungan program ini.

Kirani menegaskan bahwa Pemerintah Aceh harus memperlihatkan ketegasan dan komitmen yang sesuai dengan kelanjutan JKA. "Komitmen yang disampaikan harus menjadi fakta yang nyata, bukan hanya janji-janji kosong," tambahnya, saat dihubungi Wartawan, Rabu (8/11/2023).

Walau demikian, Kirani menekankan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran dan membayar tunggakan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka mendukung program JKA. "JKA ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Aceh," ungkapnya.

Isu terhentinya program JKA muncul setelah BPJS Kesehatan mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP2), menyatakan bahwa program tersebut akan dihentikan pada 11 November 2023 karena keterlambatan pembayaran tunggakan oleh Pemerintah Aceh.

Kirani menegaskan bahwa DPRA bertekad menyelesaikan masalah tunggakan Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan. "Kami di DPRA akan memastikan bahwa kewajiban dasar ini harus dipenuhi," tegasnya.

Pernyataan dari DPRA menegaskan komitmennya untuk melindungi hak kesehatan masyarakat Aceh dengan memastikan kelanjutan program JKA. Meskipun menghadapi tantangan keuangan, upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini tetap menjadi fokus utama bagi lembaga legislatif tersebut.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru