Anggota DPRA Minta Pemerintah Tetapkan Banjir Bandang Trumon Sebagai Bencana Daerah


ACEH SELATAN -  Irpannusir Rasman, seorang anggota DPR Provinsi Aceh, telah mengajukan permohonan kepada Penjabat Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, untuk mendeklarasikan banjir bandang di Aceh Selatan sebagai bencana daerah.

Keinginan ini tidak datang tanpa alasan yang kuat. Banjir bandang yang baru-baru ini melanda Kecamatan Trumon Tengah telah mengakibatkan kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Dampaknya sangat terasa, dengan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan parah dan harta benda yang hilang terseret arus banjir serta tertimbun lumpur. Bahkan, fasilitas umum seperti gedung sekolah pun tidak terhindar dari dampak banjir ini, sehingga sekolah masih harus diliburkan hingga saat ini.

"Kami mengajukan kepada Penjabat Gubernur Aceh untuk mengakui banjir bandang di Aceh Selatan sebagai bencana daerah agar mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Aceh," ujar Wakil Ketua Komisi V DPRA ketika sedang menyalurkan bantuan di Trumon Tengah pada Jumat, 24 November 2023.

Irpan menambahkan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh banjir ini hampir mencapai 100 miliar rupiah. Dia berharap Pemerintah Aceh bisa turut serta dalam penanganan bencana ini di Aceh Selatan.

"Musibah banjir bandang di Aceh Selatan sekarang sudah bisa dianggap sebagai bencana daerah, mengingat kurang lebih 3 kilometer area yang terdampak banjir bandang di Desa Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah," ungkap legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dia juga menyoroti kebutuhan mendesak akan pasokan air bersih dan penambahan alat berat dari Pemerintah Aceh, mengingat keterbatasan alat berat yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

"Saya, atas nama pribadi dan juga sebagai anggota DPRA dapil 9, memohon kepada Penjabat Gubernur Aceh untuk menetapkan status Aceh Selatan sebagai bencana daerah," tutup mantan ketua Pemuda Aceh Selatan (PAS) tersebut. [dar]

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru