Hukum
Kejari Bireuen Tuntut 10 Tahun Penjara Pengedar Narkotika
KABAR ACEH ACEH | Bireuen- JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa "M" yang terlibat dalam Perkara Peredaran Tindak Pidana Narkotika di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen.
Adapun yang menjadi Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut yaitu Luthfan Hadi Darus, S.H., Afan Firdaus, S.H dan Rahmi Warni,S.H.
Kasus Posisi :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 13.00 wib Sdr ADI (DPO) menghubungi terdakwa *M* melalui HP dan menanyakan " lagi dimana, apa mau kerja " terdakwa jawab " ada di warung lagi ngopi, mau lah kerja apa" lalu Sdr ADI (DPO) mengatakan " nanti jam 5 sore saya tunggu kamu di pinggir jalan dekat halte simpang cunda ya, nanti kamu antar barang (narkotika jenis sabu) sama kawan saya " lalu terdakwa jawab " oke " lalu sekira pukul 15.30 wib terdakwa pergi ke tempat yang telah disebutkan oleh Sdr ADI (DPO) tadi untuk menemuinya dan sekira pukul 17.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr ADI (DPO) di Pinggir Jalan B. Aceh-Medan Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe dan Sdr ADI (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening kepada terdakwa sambil mengatakan "barang ini (narkotika jenis sabu) kamu kasih dengan kawan saya di Bireun nanti nomor HP kamu saya kasih dengan kawan saya jangan lupa ambil uang ma kawan saya 35 juta nanti kamu saya kasih 2 juta " terdakwa jawab " oke " lalu 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening tersebut terdakwa terima dengan tangan terdakwa selanjutnya terdakwa simpan dalam saku celana terdakwa setelah itu terdakwa pergi pulang kerumah terdakwa di Dsn. Pang Beude Ds. Babah Jurong Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen.
Bahwa setibanya terdakwa di rumah sekira pukul 18.30 wib tiba-tiba HP terdakwa ada yang menelpon dengan nomor yang tidak tersimpan di HP terdakwa ternyata yang menelpon terdakwa tersebut adalah orang yang mengaku kawan Sdr ADI (DPO) dan menanyakan apakah barang (narkotika jenis sabu) yang dipesannya sudah ada lalu terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut sudah ada pada terdakwa dan akan terdakwa berikan ataupun serahkan setelah maghrib serta menyuruh orang tersebut untuk menunggu di Ds. Babah Jurong Kec. Kuta Blang Kab. Bireun depan bengkel sepeda motor. Setelah itu terdakwa pergi terlebih dahulu ke tempat tersebut untuk melihat situasi dan bersembunyi sambil menunggu orang yang mau mengambil Narkotika jenis sabu tersebut datang dan selanjutnya sekira pukul 19.30 wib orang tersebut kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa mereka sudah berada di depan bengkel motor Ds. Babah Jurong Kec. Kuta Blang Kab. Bireun.
Bahwa selanjutnya terdakwa yang memang sudah berada di tempat tersebut keluar dari tempat terdakwa bersembunyi dan menjumpai orang tersebut yang berjumlah dua orang, ketika terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening kepada salah seorang pembeli tersebut lalu tiba tiba terdakwa langsung ditangkap oleh pembeli yang satunya lagi dan rupanya pembeli yang ingin membeli Narkotika jenis sabu tersebut adalah Petugas Kepolisian yang menyamar setelah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa Petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Aceh menemukan serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang hendak terdakwa serahkan tadi serta 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dari terdakwa. Selanjutnya Petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Aceh membawa terdakwa beserta barang bukti yang telah di sita dari terdakwa tersebut di bawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Aceh.
JPU pada Kejari Bireuen menuntut terdakwa sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa (M) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa *Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) Tahun* dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun Penjara
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat bruto 100 (seratus) gram dengan rincian : 90 (sembilan puluh) gram telah dimusnahkan di Mapolda Aceh sedangkan 10 (sepuluh) gram yang telah disisihkan untuk sampel pengujian di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara di Medan dan sisa yang dikembalikan berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 9,69 (sembilan koma enam sembilan) gram.
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna Hitam. *Dirampas Untuk Dimusnahkan.*
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). [REL]
Via
Hukum