Ungkap Dugaan Korupsi 1,5 Milyar, Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor BPRS Kota Juang
Tim Penyidik Kejari Bireuen saat melakukan penggeladahan di Kantor PT. BPRS Kota Juang, Bireuen, Kamis (6/7/2023)/ Foto: For kabaraceh.co |
KABAR ACEH | Bireuen- Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menggeledah kantor PT BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang, Kamis (6/7/2023).
Tindakan tersebut untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan penyelewengan dana penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bireuen.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT– 1008/L.1.21/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen NOMOR : PRINT-03/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 Jo Nomor : PRINT-01/L.1.21/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 60/PenPid.B-GLD/2023/PN Bir tanggal 04 Juli 2023 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Tahun 2019 dan Tahun 2021.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap PT BPRS tahun 2019, dengan kucuran dana sebesar Rp1 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp500 juta," ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen Siara Nedy, SH.
Dihari yang sama, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen juga melakukan penggeledahan pada Eks Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) berlokasi di Desa Lhok Mambang Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (6/7/2023), untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019- 2023 di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dengan nilai anggaran sebesar Rp 3.308.293.000, (tiga milyar tiga ratus delapan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Bireuen menemukan dokumen proposal kelompok Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, Print Out Rekening Koran Tahun 2019-2023, Daftar Pembayaran Kelompok dan SK Pengurus PNPM Kecamatan Gandapura, serta beberapa bundel dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: PRINT 1009/L.1.21/ Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen NOMOR : PRINT-02/L.1.21/Fd.1/06/2022 tanggal 26 Juni 2023 dan surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor: 61/PenPid.B-GLD/2023/PN.Bir tanggal 05 Juli 2023 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s/d 2023 di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen Siara Nedy, S.H.
Diketahui, Kantor dan kegiatan Eks PNPM Gandapura tersebut sudah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) LKD Gatra Gandapura sejak April 2023. [SR]