SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Ungkap Dugaan Korupsi 1,5 Milyar, Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor BPRS Kota Juang

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Tim Penyidik Kejari Bireuen saat melakukan penggeladahan di Kantor PT. BPRS Kota Juang, Bireuen, Kamis (6/7/2023)/ Foto: For kabaraceh.co

KABAR ACEH | Bireuen- Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menggeledah kantor PT BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang, Kamis (6/7/2023).

Tindakan tersebut untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan penyelewengan dana penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bireuen.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT– 1008/L.1.21/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen NOMOR : PRINT-03/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 Jo Nomor : PRINT-01/L.1.21/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 60/PenPid.B-GLD/2023/PN Bir tanggal 04 Juli 2023 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Tahun 2019 dan Tahun 2021. 

"Penggeledahan ini dilakukan untuk penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap PT BPRS tahun 2019, dengan kucuran dana sebesar Rp1 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp500 juta," ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen Siara Nedy, SH.

Dihari yang sama, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen juga melakukan penggeledahan pada Eks Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) berlokasi di Desa Lhok Mambang Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (6/7/2023), untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019- 2023 di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dengan nilai anggaran sebesar Rp 3.308.293.000, (tiga milyar tiga ratus delapan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Bireuen menemukan dokumen proposal kelompok Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, Print Out Rekening Koran Tahun 2019-2023, Daftar Pembayaran Kelompok dan SK Pengurus PNPM Kecamatan Gandapura, serta beberapa bundel dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: PRINT 1009/L.1.21/ Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen NOMOR : PRINT-02/L.1.21/Fd.1/06/2022 tanggal 26 Juni 2023 dan surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor: 61/PenPid.B-GLD/2023/PN.Bir tanggal 05 Juli 2023 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s/d 2023 di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen Siara Nedy, S.H. 

Diketahui, Kantor dan kegiatan Eks PNPM Gandapura tersebut sudah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) LKD Gatra Gandapura sejak April 2023. [SR]



Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Ungkap Dugaan Korupsi 1,5 Milyar, Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor BPRS Kota Juang
  • Ungkap Dugaan Korupsi 1,5 Milyar, Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor BPRS Kota Juang
  • Ungkap Dugaan Korupsi 1,5 Milyar, Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor BPRS Kota Juang
  • Ungkap Dugaan Korupsi 1,5 Milyar, Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor BPRS Kota Juang
  • Ungkap Dugaan Korupsi 1,5 Milyar, Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor BPRS Kota Juang
  • Ungkap Dugaan Korupsi 1,5 Milyar, Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor BPRS Kota Juang
Berita Terbaru
  • Ungkap Dugaan Korupsi 1,5 Milyar, Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor BPRS Kota Juang
  • Ungkap Dugaan Korupsi 1,5 Milyar, Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor BPRS Kota Juang
  • Ungkap Dugaan Korupsi 1,5 Milyar, Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor BPRS Kota Juang
  • Ungkap Dugaan Korupsi 1,5 Milyar, Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor BPRS Kota Juang
  • Ungkap Dugaan Korupsi 1,5 Milyar, Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor BPRS Kota Juang
  • Ungkap Dugaan Korupsi 1,5 Milyar, Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor BPRS Kota Juang
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • HRD: Ketiadaan DED, Banyak Usulan Infrastruktur dari Masyarakat Bireuen Belum Bisa Ditindaklanjuti

  • Ketua JASA Bireuen Titip Harapan ke KONI Aceh: Buka Pintu Prestasi untuk Anak syuhada

  • Wakil Ketua DPRK Bireuen Surya Dharma Hadiri Pelantikan Keuchik dan Bunda PAUD Desa Paya Seupat

  • Pejabat Bireuen Hadiri Panen Raya Padi di Paya Geurugoh, Bang Din Dapat Penghargaan Atas Inovasi Pompanisasi

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved