Tiga Keuchik Undur Diri, Camat Gandapura Lantik 3 Penjabat

KABAR ACEH | Bireuen- Pj Bupati Bireuen, diwakili Camat Gandapura Azmi. S.Ag melantik Tiga Penjabat (Pj) Keuchik, berlangsung di Balai Desa Kecamatan setempat, Rabu (26/7/2023) pagi.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ketiga Pj Keuchik tersebut, dari Gampong Lingka Kuta, Blangguron dan Lapang Timu, turut dihadiri unsur Muspika, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan, Pj Bupati Bireuen Dr Aulia Sofyan, Ph.D melalui Camat Gandapura Azmi, S.Ag membacakan surat Keputusan pengunduran diri Ketiga Keuchik, dan Pengesahan pengangkatan dan pelantikan tiga Pj Keuchik yang ditetapkan di Bireuen sejak tanggal pelantikan.

Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 141/183 Tahun 2023 untuk Gampong Lapang Timu Mursalin yang sebelumnya menjabat Sekdes setempat, dilantik sebagai Pj Keuchik Gampong Lapang Timu, masa jabatan selama satu tahun terhitung tanggal pelantikan.

Keuchik Gampong Lapang Timu sebelumnya dijabat Musnawar, masa jabatan 2019-2025 tersebut  mengundurkan diri dari jabatan Keuchik, untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen tahun 2024.

Selanjutnya Desa Lingka Kuta, dijabat Pj Keuchik Abdul Hadi, AMKL. Berdasarkan SK Bupati Bireuen Nomor 141/211 Tahun 2023, yang sebelumnya menjabat Staf KB Kecamatan Gandapura, masa jabatan satu tahun, terhitung tanggal pelantikan.

Keuchik sebelumnya dijabat Surya Dharma, SH masa jabatan 2018-2024, mengundurkan diri dari jabatan Keuchik, guna untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen Tahun 2024.

Sementara itu, untuk Gampong Blang Guron Sayuthi, SH.I dilantik sebagai Pejabat Keuchik, dengan SK Bupati Bireuen,  Nomor 141/212 Tahun 2023. Masa jabatan selama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. sebelumnya Sayuthi menjabat sebagai Staf Kantor Camat kecamatan setempat.

Keuchiek Gampong Blangguron sebelumnya, dijabat Hidayatus Siddiq, S.Pd, MM, mengundurkan diri dari Jabatan Keuchik guna untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen tahun 2024,

"Kepada ketiga Keuchiek yang telah mengundurkan diri dari jabatannya, diucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasi dalam pengabdian selama menjabat Keuchik, semoga ketiganya terus sukses dalam mencapai cita-citanya," ujar Camat Azmi.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020,

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017, dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong

"Penjabat Keuchik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dengan melaksanakan kewajiban dan tugas rutin Keuchik sebelumnya, harus melaksanakan proses pemilihan Keuchik sampai dengan pelantikan Keuchik Definitif, dan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Penjabat Keuchik yang telah dilantik bertanggung jawab kepada Bupati Bireuen melalui Camat," pungkas  Camat Gandapura Azmi, S.Ag. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru