SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Terbanyak di Aceh, Kejari Bireuen Telah Tuntaskan 22 Perkara Melalui Restorative Justice

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr.Fadil zumhana menyetujui 3 (tiga) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) pada Kejari Bireuen.

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen memimpin ekspose secara virtual 3 perkara yang ditangani Kejari Bireuen.

Tiga (3) perkara tersebut terdiri dari 2 perkara penganiayaan dengan tersangka yang saling lapor yaitu tersangka (F), Perempuan/ 45 Tahun dan tersangka (M), Perempuan/ 31 Tahun, selanjutnya 1 perkara penadahan dengan tersangka (AM), Laki-laki/ 29 Tahun.

Terhadap tersangka (F) dan tersangka (M) disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) Kuhpidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara, sementara terhadap tersangka (AM) disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) Kuhpidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Kejari Bireuen sampai dengan saat ini telah menyelesaikan sebanyak 22 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif/ restorative justice (RJ). Penghentian penuntutan yang dilakukan Kejari Bireuen sampai saat ini merupakan penghentian kasus terbanyak se-Kejaksaan Negeri yang ada di dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.  

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain,

Syarat terpenuhi :
· Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
· Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
· Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka; dan
· Masyarakat merespon positif.

Kerangka berfikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/ mempertimbangkan keadaan : 
· Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
· Penghindaran stigma negatif;
· Penghindaran pembalasan;
· Respon dan keharmonisan masyarakat;
· Ketertiban umum;
· Kategori dan ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun;
· Kerugian atau akibat yang ditimbulkan telah pulih kembali seperti keadaan semula;
· Adanya perdamaian antara korban dan tersangka sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ada paksaan dari pihak lain.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. [Rel]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Terbanyak di Aceh, Kejari Bireuen Telah Tuntaskan 22 Perkara Melalui Restorative Justice
  • Terbanyak di Aceh, Kejari Bireuen Telah Tuntaskan 22 Perkara Melalui Restorative Justice
  • Terbanyak di Aceh, Kejari Bireuen Telah Tuntaskan 22 Perkara Melalui Restorative Justice
  • Terbanyak di Aceh, Kejari Bireuen Telah Tuntaskan 22 Perkara Melalui Restorative Justice
  • Terbanyak di Aceh, Kejari Bireuen Telah Tuntaskan 22 Perkara Melalui Restorative Justice
  • Terbanyak di Aceh, Kejari Bireuen Telah Tuntaskan 22 Perkara Melalui Restorative Justice
Berita Terbaru
  • Terbanyak di Aceh, Kejari Bireuen Telah Tuntaskan 22 Perkara Melalui Restorative Justice
  • Terbanyak di Aceh, Kejari Bireuen Telah Tuntaskan 22 Perkara Melalui Restorative Justice
  • Terbanyak di Aceh, Kejari Bireuen Telah Tuntaskan 22 Perkara Melalui Restorative Justice
  • Terbanyak di Aceh, Kejari Bireuen Telah Tuntaskan 22 Perkara Melalui Restorative Justice
  • Terbanyak di Aceh, Kejari Bireuen Telah Tuntaskan 22 Perkara Melalui Restorative Justice
  • Terbanyak di Aceh, Kejari Bireuen Telah Tuntaskan 22 Perkara Melalui Restorative Justice
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS



Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • HRD Akomodasi Aspirasi Warga Bener Meriah dan Aceh Tengah: Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Jadi Prioritas IJD 2026

  • Kemnaker dan Kemenekraf Satukan Langkah, Siapkan Talenta Kreatif Hadapi Masa Depan

  • Enam Bulan Pascabencana, Korban Masih Tinggal Ditenda, Surya Dharma Pertanyakan Keseriusan Bupati Bireuen

  • IHSG Kembali Menguat, Pasar Menyambut Stabilisasi Rupiah dan Harapan Arus Modal Asing

  • DPRA Sebut Revisi UUPA Dibahas di Baleg, Dana Otsus Jadi Fokus

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co