Bireuen
News
36 Driver Ambulance HRD dan PKB Dilatih Skill Penanganan Pasien
H Ruslan M Daud (HRD) saat membuka pelatihan untuk supir Ambulance HRD dan PKB, di Aula Hotel Meuligo Bireuen, Kamis (27/7/2023) |
KABAR ACEH | Bireuen- Sebanyak 36 orang supir mobil Ambulance H Ruslan Daud (HRD) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengikuti pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) bagi keselamatan pasien, di Aula Hotel Meuligoe, Cot Gapu, Bireuen, Kamis (27/7/2023).
Pelatihan yang menghadirkan pemateri tenaga medis dari RSUD dr Fauziah Bireuen diantaranya dr Mujiburahman.Sp.An dan dr Aulia itu, dibuka langsung oleh Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H Ruslan Daud atau akrab disapa HRD.
Dikatakan HRD, pelatihan tersebut bertujuan untuk memberikan tambahan ilmu kepada seluruh supir mobil Ambulance HRD dan PKB, dalam membantu dan menangani masyarakat atau pasien saat hendak dirujuk ke rumah sakit atau puskesmas terdekat.
"Setiap supir Ambulance itu harus memiliki ilmu dasar cara menangani pasien dan bekerja sesuai dengan protap, agar dapat membantu masyarakat atau pasien yang hendak dirujuk ke rumah sakit atau puskesmas," sebut HRD.
Tugas sopir ambulance berbeda dengan driver lainnya, karena pengemudi ambulance bertanggung jawab mengangkut orang yang terluka atau sakit. Keadaan juga menentukan tugas mereka, dan intinya harus gesit.
Selain memenuhi persyaratan lisensi dan sertifikasi tertentu, sopir ambulance harus cukup fit untuk mengangkat pasien dengan brankar masuk dan keluar dari ambulans. Mereka harus punya kemampuan komunikasi solid, keterampilan interpersonal dan pemecahan masalah.
Berhadapan dengan kondisi berat setiap bertugas, ada spesifikasi khusus dari seorang drivermasalance. Kemampuan mereka tidak terbatas pada membawa mobil dengan cepat dan aman, driver harus bisa berhadapan dengan keadaan darurat secara sigap.
"Pengemudi ambulance harus memiliki keterampilan dan kualifikasi di atas rata-rata driver kendaraan darat seperti umumnya. Menjadi driver darurat, pengemudi harus memiliki pengetahuan tentang aturan dan undang-undang mengemudi selain skill tinggi," terang HRD. [SR]
Via
Bireuen