Pemkab Bireuen dan Kejari Tandatangani MoU Bidang Perdata dan TUN, Pj Bupati Aulia Sofyan: Bidang Lain itu Urusan Individu

Pj Bupati Bireuen Dr Aulia Sofyan, Ph.D dan Kajari Bireuen H Munawal Hadi, SH MH, usai penandatangan Mou Kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Oproom Kantor Pemkab setempat, Kamis (15/6/2023)

KABAR ACEH | Bireuen- Kejaksaan Negeri Bireuen (Kejari) melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang tertuang dalam Nota Kesepahaman atau Mou (Memorandum of Understanding).

Penandatanganan Mou tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Datun Kejari Bireuen Hanita Azrica,S.H.,M.H, Kasi Pidsus Kejari Bireuen Siara Nedy,S.H dan Kasi Intelijen Kejari Bireuen Abdi Fikri, S.H.,M.H bertindak sebagai pengacara negara, Kamis (15/6/ 2023) di Oproom Kantor Pemkab setempat.



Pemkab Bireuen dihadiri langsung oleh Pj.Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Ph.D, Sekdakab Bireuen Ir.Ibrahim Ahmad,M.Si, Para Asisten, Para Staf Ahli dan seluruh Kepala SKPK di lingkungan Pemkab Bireuen.

Pj.Bupati Bireuen Aulia Sofyan,P.hD, dalam sambutannya, menyampaikan "Melalui MoU ini, besar harapan kita bersama agar kedepannya permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan tugas-tugas pada pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat ditangani bersama, baik dalam bentuk pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain".

Aulia Sofyan juga menegaskan bahwa MoU ini hanya sebatas pada masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Mou ini sebatas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sedangkan yang lain, terkait masalah pidana, narkoba dan Tipikor tidak dapat dimasukkan dalam lingkup MoU ini, dan itu menjadi tanggung jawab masing-masing individu,"  tegasnya.

Untuk itu pihaknya berharap kepada seluruh Kepala SKPK dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya benar-benar berpedoman kepada aturan yang berlaku, sehingga tidak terjerat dengan masalah hukum di kemudian hari.

Pada kesempatan yang sama, Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H mengatakan, dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

"Dalam permasalahan perdata dan tata usaha negara yang melibatkan Pemerintah Daerah, Kejaksaan selaku Pengacara Negara dapat memberikan Pendampingan Hukum," ungkap Munawal

"Jadi silahkan menghubungi kami, kami akan melayani Konsultasi dan Pendampingan baik litigasi maupun non litigasi dan besar harapan kami dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, saya berharap penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran," terang Kajari Bireuen.

"Kejaksaan Negeri Bireuen dan Pemkab Bireuen akan selalu melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Bireuen". pungkas Kajari Bireuen

MoU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan bagian dari salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. [Sofyan R]



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru