Polres Bireuen Larang Masyarakat Gunakan Mobil Barang untuk Bawa Penumpang


KABAR ACEH | Bireuen - Kepolisian Resor Bireuen menghimbau dan melarang masyarakat untuk tidak menggunakan mobil barang atau bak terbuka untuk membawa penumpang.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah, S.Sos., mengatakan larang tersebut merupakan bentuk upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas dan resiko pada terjadinya kecelakaan serta berdampak pada jatuhnya korban jiwa.

Dikatakan Iptu Irwansyah, (4) empat penumpang truk meninggal dalam  kecelakaan masuk jurang di kawasan Pasir Putih, Desa Lamreh, Dusun Blang Ulam, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Selasa 25 April 2023.

Dan lima penumpang mobil Pick Up Isuzu Panther juga meninggal setelah tertabrak dengan mobil Toyota Fortuner di Jalan Nasional Banda Aceh - Medan kawasan Aceh Timur, Rabu 26 April 2023 sore.

"Dari kejadian laka lantas yang terjadi di Aceh Besar dan Aceh Timur, kita bisa mengambil contoh, betapa pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas, ini untuk keselamatan kita bersama, kita renungi dari kejadian - kejadian laka lantas yang merenggut korban jiwa," ucap Iptu Irwansyah.

Ia juga menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru