SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • News

Polres Bireuen Larang Masyarakat Gunakan Mobil Barang untuk Bawa Penumpang

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


KABAR ACEH | Bireuen - Kepolisian Resor Bireuen menghimbau dan melarang masyarakat untuk tidak menggunakan mobil barang atau bak terbuka untuk membawa penumpang.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah, S.Sos., mengatakan larang tersebut merupakan bentuk upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas dan resiko pada terjadinya kecelakaan serta berdampak pada jatuhnya korban jiwa.

Dikatakan Iptu Irwansyah, (4) empat penumpang truk meninggal dalam  kecelakaan masuk jurang di kawasan Pasir Putih, Desa Lamreh, Dusun Blang Ulam, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Selasa 25 April 2023.

Dan lima penumpang mobil Pick Up Isuzu Panther juga meninggal setelah tertabrak dengan mobil Toyota Fortuner di Jalan Nasional Banda Aceh - Medan kawasan Aceh Timur, Rabu 26 April 2023 sore.

"Dari kejadian laka lantas yang terjadi di Aceh Besar dan Aceh Timur, kita bisa mengambil contoh, betapa pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas, ini untuk keselamatan kita bersama, kita renungi dari kejadian - kejadian laka lantas yang merenggut korban jiwa," ucap Iptu Irwansyah.

Ia juga menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya. [SR]
Tag:
  • News
Bagikan:
Berita Terkait
  • Polres Bireuen Larang Masyarakat Gunakan Mobil Barang untuk Bawa Penumpang
  • Polres Bireuen Larang Masyarakat Gunakan Mobil Barang untuk Bawa Penumpang
  • Polres Bireuen Larang Masyarakat Gunakan Mobil Barang untuk Bawa Penumpang
  • Polres Bireuen Larang Masyarakat Gunakan Mobil Barang untuk Bawa Penumpang
  • Polres Bireuen Larang Masyarakat Gunakan Mobil Barang untuk Bawa Penumpang
  • Polres Bireuen Larang Masyarakat Gunakan Mobil Barang untuk Bawa Penumpang
Berita Terbaru
  • Polres Bireuen Larang Masyarakat Gunakan Mobil Barang untuk Bawa Penumpang
  • Polres Bireuen Larang Masyarakat Gunakan Mobil Barang untuk Bawa Penumpang
  • Polres Bireuen Larang Masyarakat Gunakan Mobil Barang untuk Bawa Penumpang
  • Polres Bireuen Larang Masyarakat Gunakan Mobil Barang untuk Bawa Penumpang
  • Polres Bireuen Larang Masyarakat Gunakan Mobil Barang untuk Bawa Penumpang
  • Polres Bireuen Larang Masyarakat Gunakan Mobil Barang untuk Bawa Penumpang
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • HRD Pertanyakan Dana Bantuan Presiden Rp4 Miliar di Bireuen, Jangan Sampai Disalahgunakan

  • RAPI Bireuen Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pengurus Lokal Jeunieb–Pandrah Dikukuhkan

  • Berkat Perjuangan HRD di Senayan, Jalan IJD Sigli-Garot Rampung Dikerjakan

  • Azmi Geser ke MAA, Mursyidin Pimpin Prokopim Setdakab Bireuen

  • HRD Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Simpang Mamplam 

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved