SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • DPRA
  • Parlementaria

Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait Rancangan Qanun Jinayat

Redaksi
Redaksi
4/04/2023
  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al Farlaky, didampingi anggota Komisi I Taufik, bertemu Sekjend Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) DR Suhajar Diantoro, di Gedung A Kementerian setempat, Jalan Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Pertemuan tersebut mengenai Rancangan Qanun (Raqan) Jinayat. Dalam kesempatan itu Ketua Komisi I DPRA Iskandar meminta dukungan penuh jajaran Kemendagri agar revisi Qanun Jinayat bisa ditindaklanjuti untuk penguatan pemberlakuan syariat Islam di Aceh.

Di hadapan Sekjend Kemendagri, Iskandar juga menyebutkan revisi Qanun Jinayat hanya menyasar beberapa pasal saja yang terkait perlindungan perempuan dan anak.

"Konsideran kita UU 11 tahun 2006. Hukuman yang kita terapkan kumulatif, bukan lagi alternatif," jelas Iskandar.

Politisi Partai Aceh ini juga meminta dukungan dari Kemendagri agar hasil fasilitasi qanun sesuai dengan harapan masyarakat Aceh, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. "Sekali lagi mohon dukungan penuhnya Pak Sekjend," ujarnya.

Merespon apa yang disampaikan pihaknya, kata Iskandar, Sekjend Kemendagri menyambut baik dan akan membicarakan kembali dengan jajaran yang membidangi produk hukum daerah."Beliau menyambut baik. Semoga bisa segera tuntas, dan revisi Qanun Jinayat tidak menggantung," tutupnya.

Secara rinci, adapun usulan revisi Qanun Jinayat yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh bersama Komisi I DPR Aceh berjumlah 19 pasal, terdiri dari 12 pasal perubahan dan 7 pasal tambahan.

12 pasal perubahan itu diantaranya pasal 1 angka 27, pasal 4 ayat (4) dan (5), pasal 16 pasal 25 ayat (1), pasal 33, pasal 34, pasal 47, pasal 48, pasal 49, pasal 50, pasal 51 serta pasal 67.

Sementara 7 pasal dengan tambahan satu angka serta dua ayat yaitu, pasal 1 angka 41, pasal 33 ayat (1a, 2a), pasal 50A, pasal 51 ayat (4), pasal 51A dan pasal 51B, paparnya. [Adv]

Tag:
  • DPRA
  • Parlementaria
Bagikan:
Redaksi
Redaksi
Kabar Aceh merupakan situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh
Follow me on: Facebook
Berita Terkait
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
Berita Terbaru
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • HRD Desak Pemkab Bireuen Stop Narasi Playing Victim dan Sikap Kontradiktif

  • Respon Cepat HRD Turunkan Alat Berat Perbaiki Tanggul dan Jalan Putus di Babah Suak

  • HRD Tekankan Pendataan Faktual Penyaluran Bantuan untuk Peternak Terdampak Banjir

  • HRD Siap Perjuangkan Huntara Tanpa Usulan Bupati: “Ini Soal Kemanusiaan, Bukan Politik”

  • HRD dan Menteri PU Tinjau Bendung Irigasi Pante Lhong yang Rusak Berat Diterjang Banjir

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved