SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Aceh
  • Parlementaria

Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait Rancangan Qanun Jinayat

Redaksi
Redaksi
4/04/2023
  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al Farlaky, didampingi anggota Komisi I Taufik, bertemu Sekjend Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) DR Suhajar Diantoro, di Gedung A Kementerian setempat, Jalan Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Pertemuan tersebut mengenai Rancangan Qanun (Raqan) Jinayat. Dalam kesempatan itu Ketua Komisi I DPRA Iskandar meminta dukungan penuh jajaran Kemendagri agar revisi Qanun Jinayat bisa ditindaklanjuti untuk penguatan pemberlakuan syariat Islam di Aceh.

Di hadapan Sekjend Kemendagri, Iskandar juga menyebutkan revisi Qanun Jinayat hanya menyasar beberapa pasal saja yang terkait perlindungan perempuan dan anak.

"Konsideran kita UU 11 tahun 2006. Hukuman yang kita terapkan kumulatif, bukan lagi alternatif," jelas Iskandar.

Politisi Partai Aceh ini juga meminta dukungan dari Kemendagri agar hasil fasilitasi qanun sesuai dengan harapan masyarakat Aceh, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. "Sekali lagi mohon dukungan penuhnya Pak Sekjend," ujarnya.

Merespon apa yang disampaikan pihaknya, kata Iskandar, Sekjend Kemendagri menyambut baik dan akan membicarakan kembali dengan jajaran yang membidangi produk hukum daerah."Beliau menyambut baik. Semoga bisa segera tuntas, dan revisi Qanun Jinayat tidak menggantung," tutupnya.

Secara rinci, adapun usulan revisi Qanun Jinayat yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh bersama Komisi I DPR Aceh berjumlah 19 pasal, terdiri dari 12 pasal perubahan dan 7 pasal tambahan.

12 pasal perubahan itu diantaranya pasal 1 angka 27, pasal 4 ayat (4) dan (5), pasal 16 pasal 25 ayat (1), pasal 33, pasal 34, pasal 47, pasal 48, pasal 49, pasal 50, pasal 51 serta pasal 67.

Sementara 7 pasal dengan tambahan satu angka serta dua ayat yaitu, pasal 1 angka 41, pasal 33 ayat (1a, 2a), pasal 50A, pasal 51 ayat (4), pasal 51A dan pasal 51B, paparnya. [Adv]

Tag:
  • Aceh
  • Parlementaria
Bagikan:
Redaksi
Redaksi
Kabar Aceh merupakan situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh
Follow me on: Facebook
Berita Terkait
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
Berita Terbaru
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
  • Komisi I DPRA Temui Kemendagri terkait  Rancangan Qanun Jinayat
Tampilkan lebih banyak

Pasang Iklan Disini

Designed by Kabar Aceh


Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Desa Blang Kubu Gandapura Sosialisasi SE Bupati Bireuen dan Edukasi Vaksinasi Covid-19

  • Mediasi Gagal, Wartawan Bireuen Tolak Damai atas Dugaan Penghinaan Keluarga di Facebook

  • Diduga Hina Wartawan, Kuasa Hukum Desak Polres Bireuen Segera Tahan Anderson

  • DSI Aceh Menata Data Masjid Lewat SIMASA

  • Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved