Sambut Pemilu 2024, DRKA Lakukan Sinkronisasi Data Kependudukan

BANDA ACEH - Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Kembali melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Data Kependudukan Semester II Tahun 2022 dengan Tema “Kita wujudkan data kependudukan yang update dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu 2024”.

Kegiatan pelatihan dilaksanakan di Hotel Rasamala, Rabu (1/3/2023) dengan jumlah peserta sebanyak 46 orang terdiri dari Kapala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan ADB.

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Teuku Syarbaini menjelaskan, kegiatan Sinkronisasi data Kependudukan pada SIAK terpusat merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap semester pada tahun berjalan seiring dengan diterbitkan data kependudukan bersih (DKB) oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Disebutkan, dengan adanya kegiatan tersebut ada peningkatan secara kualitas terhadap output yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini. permasalah SIAK, Jaringan dan berbagai macam perkembangan data kependudukan agar bisa dievaluasi dan didiskusikan secara komprehensif. 

"Dengan adanya data yang berkualitas dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan sebagaimana diatur dengan pasal 58 ayat 4 undang-undang kependudukan nomor 24 tahun 2013 yaitu dalam hal pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal," jelasnya. 

Berdasarkan DKB Semester II Tahun 2022, jumlah Penduduk Aceh sebesar 5.432.312 jiwa, dibandingkan dengan data Semester I Tahun 2022 terjadi penambahan jumlah Penduduk Aceh sebesar 0,97 persen atau sejumlah 52.375 jiwa. kalau dihitung rata-rata pertambahan jumlah penduduk Per Kabupaten/Kota hanya sebesar 0,04 persen. "Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama," ujarnya. 

Ditambah dengan adanya target perekaman E-KTP sebesar 99,4 persen, KIA sebesar 50 persen, Akta Kelahiran sebesar 98 persen, dan Identitas Kependudukan Digital sebesar 25 persen. Sementara capaian mengacu pada data pelayanan sampai dengan tanggal 15 Februari 2023, untuk KTP-El sebesar 96,55 persen, KIA 45,81 persen, Akta Kelahiran sebesar 99,54 persen, dan IKD hanya sebesar 0,19 persen. 

Ia menambahkan, menurut perkembangan terakhir melalui jaringan FTP, bisa didapatkan data By Name By Address penduduk WKTP belum rekam, data DP4 belum rekam, data wajib KIA belum punya KIA, data wajib Akte Lahir belum punya Akte Lahir, data belum punya Akta Perkawinan dan Perceraian.

“Salah satu cara menambah penduduk adalah dengan melakukan perekaman KTP-el secara tunggal, maka untuk itu dengan modal data WKTP dan DP4 tersebut kita harus bisa meningkatkan kinerja perekaman KTP-el yang sekaligus menjadi dukungan persiapan pemilu tahun 2024," jelasnya.

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dari data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memfasilitasi Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan untuk menghasilkan dokumen kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. [Dar]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru