DRKA
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 7 (Tujuh) Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Ketujuh SKPA tersebut yaitu, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanahan, Dinas Dayah Aceh, Dinas Syariat Islam, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Dinas Pangan Aceh serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.
Data kependudukan dimaksud digunakan untuk pelayanan publik sesuai tugas dan fungsi lembaga lingkup Pemerintah Aceh tersebut.
Penandatanganan PKS, masing-masing dilakukan Kepala DRKA Drs Teuku Syarbaini, MSi dengan Kepala Dinas Pendidikan Drs. Alhudri, MM, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Ir. Sunawardi, M.Si, Kepala Dinas Dayah Aceh Zahrol Fajri, S. Ag., MH, Kepala Dinas Syariat Islam DR. EMK. Alidar, S. Ag, M.Hum, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Akmil Husen, SE, M.Si , Plt Kepala Dinas Pangan Aceh Drs. Surya Rayendra dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh Ir. Mahdinur, MM.
Kadis DRKA Drs Teuku Syarbaini, Msi mengharapkan, jajaran SKPA agar tidak salah menggunakan data kependudukan di luar ketentuan yang termaktub dalam naskah PKS. Penyalahgunaan data kependudukan berakibat dampak hukum bagi siapa saja.
"Diharapkan agar data kependudukan yang digunakan SKPA bermanfaat bagi publik yang dilayani, sekaligus menyejahterakan masyarakat," kata Syatbaini dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Sementara itu, Kabid Kelembagaan DRKA yang membidangi PKS Pemanfaatan Kependudukan, Mimi Novita, Aks, M.Si mengatakan bahwa PKS yang dilakukan oleh DRKA sesuai Pasal 58 ayat (4) UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan digunakan berbagai lembaga pengguna (stakeholders) untuk pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, penegakan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Untuk memanfaatkan data kependudukan, didahului PKS sesuai Permendagri 61/2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Pamanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP elektronik. [/dar]
DRKA Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan 7 SKPA
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 7 (Tujuh) Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Ketujuh SKPA tersebut yaitu, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanahan, Dinas Dayah Aceh, Dinas Syariat Islam, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Dinas Pangan Aceh serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.
Data kependudukan dimaksud digunakan untuk pelayanan publik sesuai tugas dan fungsi lembaga lingkup Pemerintah Aceh tersebut.
Penandatanganan PKS, masing-masing dilakukan Kepala DRKA Drs Teuku Syarbaini, MSi dengan Kepala Dinas Pendidikan Drs. Alhudri, MM, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Ir. Sunawardi, M.Si, Kepala Dinas Dayah Aceh Zahrol Fajri, S. Ag., MH, Kepala Dinas Syariat Islam DR. EMK. Alidar, S. Ag, M.Hum, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Akmil Husen, SE, M.Si , Plt Kepala Dinas Pangan Aceh Drs. Surya Rayendra dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh Ir. Mahdinur, MM.
Kadis DRKA Drs Teuku Syarbaini, Msi mengharapkan, jajaran SKPA agar tidak salah menggunakan data kependudukan di luar ketentuan yang termaktub dalam naskah PKS. Penyalahgunaan data kependudukan berakibat dampak hukum bagi siapa saja.
"Diharapkan agar data kependudukan yang digunakan SKPA bermanfaat bagi publik yang dilayani, sekaligus menyejahterakan masyarakat," kata Syatbaini dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Sementara itu, Kabid Kelembagaan DRKA yang membidangi PKS Pemanfaatan Kependudukan, Mimi Novita, Aks, M.Si mengatakan bahwa PKS yang dilakukan oleh DRKA sesuai Pasal 58 ayat (4) UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan digunakan berbagai lembaga pengguna (stakeholders) untuk pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, penegakan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Untuk memanfaatkan data kependudukan, didahului PKS sesuai Permendagri 61/2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Pamanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP elektronik. [/dar]
Via
DRKA