MAA Dorong Penyelesaian Sengketa di Gampong Melalui Peradilan Adat, Ini Manfaatnya

Banda Aceh – Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh mendorong sengketa-sengketa adat atau perkara-perkara kecil yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan melalui Peradilan Adat alias tidak harus dibawah ke ranah hukum (kepolisian).

Ketua Bidang Hukum Adat MAA Provinsi Aceh, Drs. Syaiba Ibrahim mengatakan, Aceh sebagai daerah yang mendapat status keistimewaan dan kekhususan, perkara-perkara yang dapat diselesaikan melalui Peradilan Adat telah dijabarkan dan diatur cukup jelas dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat. 

"Di Aceh, Lembaga yang mempunyai tugas menjalankan Peradilan Adat adalah Lembaga Adat Gampong dan di atasnya ada Mukim, MAA Kabupaten/Kota serta yang yang tertinggi adalah MAA Provinsi. Namun lembaga yang bisa menyelesaikan sengketa adat atau perkara ringan adalah Lembaga Adat di Gampong. Makanya kita MAA Provinsi mendorong agar penyelesaian sengketa di masyarakat dapat diselesaikan melalui peradilan Adat," ujar Syaiba saat ditemui di kantor MAA Provinsi Aceh, baru-baru ini.

Syaiba menjelaskan, dalam Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 ditegaskan bahwa Pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat dimaksudkan untuk membangun tata kehidupan masyarakat yang harmonis dan seimbang yang diridhai oleh Allah SWT.

Untuk itu, MAA mendorong Majelis Adat Gampong agar ketika ada sengketa di masyarakat terkait perkara-perkara ringan sebagaimana yang tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, tidak langsung dilaporkan ke polisi. Cukup diselesaikan di gampong melalui Peradilan Adat. 

"Manfaatnya adalah masyarakat bisa berdamai dan tetap hidup berdampingan di gampong tanpa lagi bermusuhan. Biaya penyelesaian yang dikeluarkan para pihak yang bersengketa juga lebih murah kalua diselesaikan melalui Peradilan Adat Gampong, dan tidak menghabiskan waktu berhari. Sehingga yang bersengketa tetap masih bisa mencari nafkah untuk keluarganya," urai Syaiba.

"Kalau diselesaikan di kepolisian, katakanlah masyarakat yang tinggal di desa agak terpencil yang jauh dari pusat ibukota, kan mereka membutuhkan waktu yang lama serta uang yang besar. Pertama datang butuh uang bensin, kemudian uang makan karena saat datang memenuhi panggilan polisi tidak bisa langsung selesai setengah hari. Dan pastinya juga tidak selesai dalam satu dua hari," bebernya.

Kata Syaiba, mekanisme penyelesaian di Peradilan Negara berawal dari adanya laporan polisi.  Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan, setelah selesai tahap penyelidikan berlanjut ke penyidikan hingga pemeriksaan dan adanya penetapan tersangka. 
"Setelah berkas penyelidikan dan penyidikan tuntas, kemudian pihak penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke pihak Kejaksaan. Kemudian pihak kejaksaan membawa perkara ke Pengadilan, dan dijadwalkan kapan digelar siding," ungkapnya. 

"Ini kan adanya putusan mengikat atau putusan pengadilan butuh waktu berhari-hari hingga berminggu-minggu. Dari sini saja masyarakat di desa yang jauh dari pusat Kabupaten pasti akan menghabiskan banyak waktu dan dana untuk memenuhi panggilan proses pemeriksaan dan persidangan," sebutnya. 

"Imbasnya apa, selain tetap menimbulkan permusuhan karena ada pihak yang kalah dan menang, juga pencaharian mereka otomatis terhenti selama proses hukum tersebut, ini juga berimbas terhadap ekonomi keluarganya," sebut Syaiba lagi. 

"Peradilan Adat itu biayanya murah dan mendamaikan yang bisa diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Di Pengadilan Adat, begitu damai disepakati, dituangkan dalam bentuk Berita Acara, diteken para pihak, terakhir adalah salam-salaman".

"Selanjutnya diberikan pencerahan oleh tokoh agama (Teungku), setelah itu kalau tausiah yang disampaikan oleh Teungku, pihak bersengketa terkadang ada yang menangis menitikkan air matanya, mereka kemudian berpelukan sambal saling meminta maaf," ujar Ketua Bidang Hukum Adat MAA Provinsi Aceh tersebut. 

"Penyelesaian melalui Peradilan Adat ini kan sangat bagus, menentramkan, tidak ada pihak kalah menang. Ini selaras dengan perintah Allah dalam Surat Al-Hujarat Ayat 10 yang artinya 'Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat'," pungkasnya. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru