Lembaga Adat di Tingkat Gampong Tulang Punggung Pemerintah Aceh

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, Tgk Yusdedi. [Ilustrasi/Layar Berita]

Banda Aceh - Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, Tgk Yusdedi, mengatakan bahwa Lembaga Adat di tingkat Gampong dan Mukim adakah tulang punggung Pemerintah Aceh dalam hal pelaksanaan Peradilan Adat. 

Oleh karena itu, ia meminta pemangku adat di Gampong dan Mukim harus mengetahui dan memahami fungsi dan tugasnya masing-masing sehingga peran Lembaga Adat benar-benar berfungsi sebagai upaya dalam melestarikan adat, termasuk menyelesaikan sengketa masyarakat melalui Peradilan Adat.

"Penyelesaian Sengketa Adat dalam masyarakat Hukum Adat dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Gampong dan Mukim. Keputusan Peradilan Adat berdasarkan persetujuan para pihak, melalui mediasi yang diperankan oleh Lembaga Adat Gampong atau Mukim. Untuk itu kita mengharapkan peran aktif Lembaga Adat di gampong-gampong dalam menjalankan fungsinya," ujar Yusdedi, baru-baru ini.

Yusdedi juga mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian dan Lembaga Adat sebagai pemersatu masyarakat, adalah sebagai mitra Kerjasama. Sehingga, tegasnya, 18 perkara ringan sebagaiman yang telah diketahui bersama agar dapat diselesaikan melalui Peradilan Adat.

Pengembangan Peradilan Adat dan Polmas, kata Tgk Yusdedi, telah menemukan momentum yang tepat di Aceh dengan adanya kerjasama antara Lembaga Adat dan pihak Kepolisian dalam mencegah dan menyelesaikan kasus yang terjadi dalam masyarakat. 

Dengan adanya Polmas dan pembagian peran yang jelas dimana Lembaga Adat Gampong dan Mukim mengurus dan menyelesaikan kasus yang telah terjadi melalui kearifan lokal atau adat istiadat. Sedangkan pihak ke Kepolisian berusaha mencegah agar kasus-kasus serupa tidak terulang lagi dalam masyarakat sehingga terwujudnya ketentraman dan kedamaian," pungkasnya.

Ditegaskan Yusdedi, adat Aceh merupakan bahagian yang tak terpisahkan dari kebijakan Pemerintah Aceh, bahkan telah dituangkan dalam visi dan misi yang harus dilaksanakan dalam program pembangunan Aceh, berupa Aceh Hebat dan Aceh Bermartabat, yaitu "Aceh Meuadab", yang mengandung makna sangat luas, yaitu membina hati, jiwa dan semangat orang Aceh melalui adat dan budaya Aceh.

"Adat Aceh diilhami dan sejalan dengan ajaran Islam. Hal ini diperkuat lewat sebuah ungkapan 'Hukom ngen adat hanjeut cree, lagee zat ngen sifeut'. Ajaran Islam menjiwai dan memberikan spirit yang tinggi bagi pelaksanaan adat Aceh," demikian pungkas Yusdedi. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru