Sambut Baik Penetapan Pakaian Adat di Sekolah, MAA Minta DPRA Segera Susun Regulasi

BANDA ACEH – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah jenjang SD hingga SMA. Aturan terbaru ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan ini mulai berlaku pada 7 September 2022 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

Menariknya, salah satu aturan terbaru ini menetapkan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Untuk diketahui, jenis seragam sekolah dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan yaitu Pakaian Seragam Nasional, Pakaian Seragam Pramuka, Pakaian Seragam Khas Sekolah, dan – Pakaian Adat.

Penetapan pakai adat sebagai salah satu pakaian seragam sekolah disambut baik oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh. Wakil Ketua I MAA Provinsi Aceh, Tgk Yusdedi, saat dimintai tanggapannya mengatakan, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menjandi pijakan kuat dalam memperkenalkan pakaian adat bagi siswa-siswi di Aceh. Menurutnya, dibalik pakaian adat tersimpan nilai-nilai budaya, istiadat, serta adat dan istiadat di daerah masing-masing.

"Kalau Kemendikbudristek sudah menetapkan penggunaan pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah, itu sangat bagus. Kita MAA pasti mendukung penuh kebijakan ini," kata Yusdedi kepada media ini.

"Kalau dulu kita buat penggunaan pakai adat di Provinsi Aceh terkadang tertahan karena terbentur dengan aturan dari Pusat. Sekarang Pemerintah Pusat sendiri melalui Kemendikbud menetapkan pakaian adat sebagai seragam sekolah, ya mudah-mudahan DPR Aceh menyambut positif dan secepatnya bisa menetapkan regulasi," sambungnya.

Dikatakan Yusdedi, pengunaan pakaian adat dan juga hari seragam pakai adat di sekolah ini perlu aturan lebih lanjut, khususnya peraturan daerah mengenai penggunaan pakaian adat.

"Karena pakaian adat di setiap daerah kan berbeda. Penerapannya juga sesuai kearifan lokal masing-masing. Karena ini adalah upaya memperkenalkan budaya dan pendidikan adat bagi siswa, ya kita harapkan DPRA segera menyusun aturan atau regulasinya," harap Yusdedi.

Majelis Adat Aceh, kata Yusdedi, akan menjalankan dan menyukseskan aturan sesuai yang telah disepakati bersama di negeri ini. "Mudah-mudahan ini bisa terlaksana dengan baik," imbuhnya. "Mudah-mudahan siswa Aceh bisa secepatnya mempergunakan baju adatnya dalam satu hari kerja/sekolah," sambungnya.

Masalah teknisnya, menurut Yusdedi, bisa diatur melalui regulasi atau peraturan daerah. Sementara untuk penggunaan pakaian adat, kata Yusdedi, mengacu pada aturan terbaru, yaitu Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yaitu digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

"Kemudian nilai-nilai seni dibalik penggunaan baju adat di sekolah juga harus dikaji secara matang, misalnya desain baju seragam adat bagaimana, yang aman dipakai siswa seharian seperti apa. Itu kiranya bisa diatur oleh stakeholder terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan, DPRA, mungkin juga termasuk kita dari MAA didalamnya," ujar Yusdedi.

"Harapannya penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekola bisa menambah wawasan dan pengetahuan siswa Aceh terhadap nilai adat dan budaya lelluhurnya," demikian pungkas Yusdedi, Wakil Ketua I MAA Provinsi Aceh. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru