SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • MAA

Sambut Baik Penetapan Pakaian Adat di Sekolah, MAA Minta DPRA Segera Susun Regulasi

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

BANDA ACEH – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah jenjang SD hingga SMA. Aturan terbaru ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan ini mulai berlaku pada 7 September 2022 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

Menariknya, salah satu aturan terbaru ini menetapkan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Untuk diketahui, jenis seragam sekolah dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan yaitu Pakaian Seragam Nasional, Pakaian Seragam Pramuka, Pakaian Seragam Khas Sekolah, dan – Pakaian Adat.

Penetapan pakai adat sebagai salah satu pakaian seragam sekolah disambut baik oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh. Wakil Ketua I MAA Provinsi Aceh, Tgk Yusdedi, saat dimintai tanggapannya mengatakan, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menjandi pijakan kuat dalam memperkenalkan pakaian adat bagi siswa-siswi di Aceh. Menurutnya, dibalik pakaian adat tersimpan nilai-nilai budaya, istiadat, serta adat dan istiadat di daerah masing-masing.

"Kalau Kemendikbudristek sudah menetapkan penggunaan pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah, itu sangat bagus. Kita MAA pasti mendukung penuh kebijakan ini," kata Yusdedi kepada media ini.

"Kalau dulu kita buat penggunaan pakai adat di Provinsi Aceh terkadang tertahan karena terbentur dengan aturan dari Pusat. Sekarang Pemerintah Pusat sendiri melalui Kemendikbud menetapkan pakaian adat sebagai seragam sekolah, ya mudah-mudahan DPR Aceh menyambut positif dan secepatnya bisa menetapkan regulasi," sambungnya.

Dikatakan Yusdedi, pengunaan pakaian adat dan juga hari seragam pakai adat di sekolah ini perlu aturan lebih lanjut, khususnya peraturan daerah mengenai penggunaan pakaian adat.

"Karena pakaian adat di setiap daerah kan berbeda. Penerapannya juga sesuai kearifan lokal masing-masing. Karena ini adalah upaya memperkenalkan budaya dan pendidikan adat bagi siswa, ya kita harapkan DPRA segera menyusun aturan atau regulasinya," harap Yusdedi.

Majelis Adat Aceh, kata Yusdedi, akan menjalankan dan menyukseskan aturan sesuai yang telah disepakati bersama di negeri ini. "Mudah-mudahan ini bisa terlaksana dengan baik," imbuhnya. "Mudah-mudahan siswa Aceh bisa secepatnya mempergunakan baju adatnya dalam satu hari kerja/sekolah," sambungnya.

Masalah teknisnya, menurut Yusdedi, bisa diatur melalui regulasi atau peraturan daerah. Sementara untuk penggunaan pakaian adat, kata Yusdedi, mengacu pada aturan terbaru, yaitu Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yaitu digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

"Kemudian nilai-nilai seni dibalik penggunaan baju adat di sekolah juga harus dikaji secara matang, misalnya desain baju seragam adat bagaimana, yang aman dipakai siswa seharian seperti apa. Itu kiranya bisa diatur oleh stakeholder terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan, DPRA, mungkin juga termasuk kita dari MAA didalamnya," ujar Yusdedi.

"Harapannya penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekola bisa menambah wawasan dan pengetahuan siswa Aceh terhadap nilai adat dan budaya lelluhurnya," demikian pungkas Yusdedi, Wakil Ketua I MAA Provinsi Aceh. [Adv]
Tag:
  • MAA
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sambut Baik Penetapan Pakaian Adat di Sekolah, MAA Minta DPRA Segera Susun Regulasi
  • Sambut Baik Penetapan Pakaian Adat di Sekolah, MAA Minta DPRA Segera Susun Regulasi
  • Sambut Baik Penetapan Pakaian Adat di Sekolah, MAA Minta DPRA Segera Susun Regulasi
  • Sambut Baik Penetapan Pakaian Adat di Sekolah, MAA Minta DPRA Segera Susun Regulasi
  • Sambut Baik Penetapan Pakaian Adat di Sekolah, MAA Minta DPRA Segera Susun Regulasi
  • Sambut Baik Penetapan Pakaian Adat di Sekolah, MAA Minta DPRA Segera Susun Regulasi
Berita Terbaru
  • Sambut Baik Penetapan Pakaian Adat di Sekolah, MAA Minta DPRA Segera Susun Regulasi
  • Sambut Baik Penetapan Pakaian Adat di Sekolah, MAA Minta DPRA Segera Susun Regulasi
  • Sambut Baik Penetapan Pakaian Adat di Sekolah, MAA Minta DPRA Segera Susun Regulasi
  • Sambut Baik Penetapan Pakaian Adat di Sekolah, MAA Minta DPRA Segera Susun Regulasi
  • Sambut Baik Penetapan Pakaian Adat di Sekolah, MAA Minta DPRA Segera Susun Regulasi
  • Sambut Baik Penetapan Pakaian Adat di Sekolah, MAA Minta DPRA Segera Susun Regulasi
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • Abi Nanda: Stop Debat Kusir, Fadhli Yusuf Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

  • Bupati Bireuen Diminta Dukung Penuh Baitul Mal, Tgk Ismayadi: Dana Zakat Jangan Dipolitisasi

  • Kajari Bireuen Dianugerahi Gelar “Bapak Anti Korupsi”, Bentuk Apresiasi atas Keteguhan Menjaga Integritas Desa

  • Pejabat Bireuen Hadiri Panen Raya Padi di Paya Geurugoh, Bang Din Dapat Penghargaan Atas Inovasi Pompanisasi

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved