SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • MAA

MAA Aceh: Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Sudah Berjalan dengan Baik

Redaksi
Redaksi
11/01/2022
  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Ketua Bidang Hukum Adat MAA Provinsi Aceh, Drs. Syaiba Ibrahim.
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Majelis Peradilan Adat Aceh (MAA) mendorong pemangku adat di gampong-gampong agar memaksimalkan fungsi dan perannya dalam melestarikan adat, termasuk penyelesaian 18 perkara ringan melalui Peradilan Adat.


Terkait penyelesaian sengketa melalui Peradilan Adat, Ketua Bidang Hukum Adat MAA Provinsi Aceh, Drs. Syaiba Ibrahim mengatakan, saat Peradilan Adat di Aceh sudah berjalan. 


Namun, katanya, MAA terus mendorong agar 18 perkara yang sudah dituangkan dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat bisa lebih maksimal dijalankan oleh Majelis Adat Gampong


“Kita di Aceh, tentang penyelenggaraan Adat dan Adat Istiadat punya pijakan yang cukup kuat, begitu juga tentang Peradilan Adat. Bahwa apakah Peradilan Adat di Aceh sudah berjalan atau belum, jawabannya sudah berjalan. Hal ini juga bisa dilihat dari banyak kasus di ke Kepolisian yang dikembalikan ke Gampong untuk diselesaikan secara adat," kata Syaiba, saat dimintai tanggapan baru-baru ini.


"MAA Aceh terus mendorong agar Peradilan Adat ini bisa dijalankan oleh semua Majelis Adat di gampong-gampong. Mekanisme pelaksanaannya sudah diatur sedemikian rupa. Namun yang perlu digarisbawahi adalah yang menjalankan Peradilan Adat ini adalah Majelis Adat Gampong, bukan MAA Provinsi," katanya.


Syaiba menjelaskan, dalam Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 ditegaskan bahwa pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat dimaksudkan untuk membangun tata kehidupan masyarakat yang harmonis dan seimbang yang diridhai oleh Allah SWT, antara hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungannya, dan rakyat dengan pemimpinnya.


“Begitu juga dengan Peradilan Adat, telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Ketika berbicara tentang Peradilan Adat, yang pertama ini kan menyangkut dasar hukum. Dasar hukumnya apa, kita punya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat, serta Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat,” tegasnya.


Kemudian lanjutnya, turunan dari itu, ada MoU atau keputusan Bersama antara Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan Ketua MAA Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa / Perselisihan Adat Istiadat. Kemudian lahirnya Pergub Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa / Perselisihan Adat Istiadat. "Itu dasar hukum adanya Peradilan Adat di Aceh," ungkapnya.


MAA Aceh, kata Syaiba, mendorong Majelis Adat Gampong agar ketika ada sengketa di masyarakat terkait perkara-perkara ringan sebagaimana yang tercamtum dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, tidak langsung dilaporkan ke polisi. Cukup diselesaikan di gampong melalui Peradilan Adat. 


Sekedar informasi, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, ada 18 sengketa/perselisihan Adat dan Adat Istiadat yang bisa diselesaikan oleh pemangku adat atau perangkat desa melalui Peradilan Adat.


Ke 18 perkara tersebut yaitu: (1) perselisihan dalam rumah tangga; (2) sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh; (3) perselisihan antar warga; (4) khalwat mesum; (5) perselisihan tentang hak milik; (6) pencurian dalam keluarga (pencurian ringan); (7) perselisihan harta sehareukat; (8) pencurian ringan; (9) pencurian ternak peliharaan.


Kemudian (10) pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan; (11) persengketaan di laut; (12) persengketaan di pasar; (13) penganiayaan ringan; (14) pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat); (15) pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik; (16) pencemaran lingkungan (skala ringan); dan (17) ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman); dan (18) perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat. [Adv]

Tag:
  • MAA
Bagikan:
Redaksi
Redaksi
Kabar Aceh merupakan situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh
Follow me on: Facebook
Berita Terkait
  • MAA Aceh: Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Sudah Berjalan dengan Baik
  • MAA Aceh: Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Sudah Berjalan dengan Baik
  • MAA Aceh: Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Sudah Berjalan dengan Baik
  • MAA Aceh: Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Sudah Berjalan dengan Baik
  • MAA Aceh: Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Sudah Berjalan dengan Baik
  • MAA Aceh: Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Sudah Berjalan dengan Baik
Berita Terbaru
  • MAA Aceh: Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Sudah Berjalan dengan Baik
  • MAA Aceh: Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Sudah Berjalan dengan Baik
  • MAA Aceh: Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Sudah Berjalan dengan Baik
  • MAA Aceh: Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Sudah Berjalan dengan Baik
  • MAA Aceh: Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Sudah Berjalan dengan Baik
  • MAA Aceh: Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Sudah Berjalan dengan Baik
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • HRD Pertanyakan Dana Bantuan Presiden Rp4 Miliar di Bireuen, Jangan Sampai Disalahgunakan

  • RAPI Bireuen Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pengurus Lokal Jeunieb–Pandrah Dikukuhkan

  • Berkat Perjuangan HRD di Senayan, Jalan IJD Sigli-Garot Rampung Dikerjakan

  • Anggota DPRA, Amiruddin Idris Salurkan Bantuan Sound System untuk 33 Masjid di Bireuen

  • Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega Aceh 2025

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved