TAT dan THL di Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Dihentikan

ACEH JAYA - Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Ahli Tertentu (TAT)di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dilakukan pemberhentian. Semua keputusan tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Aceh Jaya nomor Peg.800/884/2022, yang ditujukan kepada para kepala SKPK.

Dalam surat itu dijelaskan, menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/ 185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pada poin 6 huruf b dan huruf c menyatakan untuk tidak lagi melakukan perekrutan pegawai Non-ASN dan khusus untuk tenaga lain yang dibutuhkan oleh instansi seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan maka harus dilakukan perekrutan melalui tenaga alih daya (Outsourcing ).

Dipoin kedua dijelaskan, berkenaan dengan hal tersebut diatas kami sampaikan kepada Saudara bahwa Tenaga Harian Lepas dan/atau Tenaga Ahli Tertentu yang di SK-kan oleh Bupati Aceh Jaya, Sekretaris Daerah dan Kepala SKPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang telah diberikan pelimpahan wewenang, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022 mengintruksikan memberhentikan tenaga harian lepas dan/atau tenaga ahli tertentu ( THL/TAT ) dari unit masing masing, kecuali; THL pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Tenaga Ahli Tertentu pada RSUD Teuku Umar, Pemadam Kebakaran pada BPBK, Tenaga Kebersihan, Supir, Ajudan dan Penjaga Kantor. [Dar]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru