SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • News

TAT dan THL di Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Dihentikan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

ACEH JAYA - Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Ahli Tertentu (TAT)di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dilakukan pemberhentian. Semua keputusan tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Aceh Jaya nomor Peg.800/884/2022, yang ditujukan kepada para kepala SKPK.

Dalam surat itu dijelaskan, menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/ 185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pada poin 6 huruf b dan huruf c menyatakan untuk tidak lagi melakukan perekrutan pegawai Non-ASN dan khusus untuk tenaga lain yang dibutuhkan oleh instansi seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan maka harus dilakukan perekrutan melalui tenaga alih daya (Outsourcing ).

Dipoin kedua dijelaskan, berkenaan dengan hal tersebut diatas kami sampaikan kepada Saudara bahwa Tenaga Harian Lepas dan/atau Tenaga Ahli Tertentu yang di SK-kan oleh Bupati Aceh Jaya, Sekretaris Daerah dan Kepala SKPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang telah diberikan pelimpahan wewenang, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022 mengintruksikan memberhentikan tenaga harian lepas dan/atau tenaga ahli tertentu ( THL/TAT ) dari unit masing masing, kecuali; THL pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Tenaga Ahli Tertentu pada RSUD Teuku Umar, Pemadam Kebakaran pada BPBK, Tenaga Kebersihan, Supir, Ajudan dan Penjaga Kantor. [Dar]
Tag:
  • News
Bagikan:
Berita Terkait
  • TAT dan THL di Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Dihentikan
  • TAT dan THL di Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Dihentikan
  • TAT dan THL di Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Dihentikan
  • TAT dan THL di Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Dihentikan
  • TAT dan THL di Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Dihentikan
  • TAT dan THL di Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Dihentikan
Berita Terbaru
  • TAT dan THL di Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Dihentikan
  • TAT dan THL di Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Dihentikan
  • TAT dan THL di Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Dihentikan
  • TAT dan THL di Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Dihentikan
  • TAT dan THL di Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Dihentikan
  • TAT dan THL di Lingkungan Pemkab Aceh Jaya Dihentikan
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • HRD: Jembatan Bailey Kuta Blang Selesai Tepat Waktu, Kendaraan Sudah Bisa Melintas

  • HRD Tinjau Jalur Lintas Tengah Bireuen-Takengon, Tujuh Jembatan Kritis Mendesak Dibangun Ulang

  • Jamaah Pengajian Malaysia Bantu Korban Banjir Aceh

  • Mantan Keuchik Karieng Peudada Ditahan Kejari Bireuen

  • Ketua DPRA Ungkap Mendagri Telah Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved