Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian se-Aceh di Aceh Timur

Aceh Timur - Badan Kepegawaian Aceh (BKA) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Bidang Kepegawaian se-Aceh di Kabupaten Aceh Timur. Rakor mengusung tema "melalui penyetaraan jabatan fungsional menuju ASN lebih Profesional".

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Royal Idi selama dua hari, Kamis-Jumat (13-14/10/2022), diikuti  Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan  Sumberdaya Manusia (BKPSDM) se-Aceh.

"Dapat kami informasikan, jumlah PNS pada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur per 30 Juni 2022 adalah 7.538 orang dengan jumlah pejabat struktural eselon II sebanyak 38 orang, eselon III 206 orang, dan eselon IV sebanyak 276 orang," ujar Pj. Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, MSi dalam laporan tertulisnya dibacakan Plt Sekdakab setempat, T Reza Rizki, SH.MSi pada kesempatan tersebut.

Katanya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 31 Desember 2021 telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional hasil penyetaraan sesuai dengan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021.

"Tentang penyetaraan jabatan Administrasi ke dalam jabatan fungsional. Ruang lingkup jabatan disetarakan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur adalah Jabatan Administrasi Pengawas (eselon IV.a). Transformasi jabatan pengawas dilakukan dengan memperkuat formasi jabatan fungsional tanpa mengabaikan kebutuhan organisasi," tutur Plt Sekda Aceh Timur.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abd. Qahar, S.Kom, MM berharap, pelaksaan rapat koordinasi kepegawaian bisa menghasilkan persamaan persepsi di dalam bidang kepegawaian baik dalam penataan kepegawaian maupun penataan jabatan fungsional.

"Perlu pembahasaan permasalahan daripada jabatan fungsional sebagaimana yang terkandung dalam permenpan RB no 17 tahun 2021. juga perlu percepatan penyetaraan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional," ujar Abd. Qahar. 

Tambahnya, menindaklanju Parmenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan struktur organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

"Permenpan RB no 17 tahun 2021 tentang penyetaraan Jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan PermenpanRb Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerj pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaa Birokrasi," katanya.

Saat ini, tambah Qahar,  Pemerintah Aceh telah melaksanak penyetaraan Jabatan pengawas sdministrasi menju jabatan fungsional sebanyak 25,3 persen dan sisanya seban 74,7 persen masih menduduki jabatan administrasi.

Sementara Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki melalui Staf Ahli Gubernur  bidang Keistimewaan Aceh, Sumberdaya Manusia dan Hubungan Kerjasama, Ir. Iskandar Syukri, MM,MT mengatakan, atas nama Pemerintah Aceh, pihak mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta rapat koordinasi kepegawaian Tahun 2022 yang berasal dari Kabupaten/Kota, serta kepada para narasumber dari Mendagri, BKN, dan KEMENPANRB. 

"Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya rapat koordinasi kepegawaian Tahun 2022, yang mengambil tema Melalui Penyetaraan Jabatan Fungsional Menuju ASN lebih Profesional," Kata Iskandar Syukri.

Tambahnya, rapat dipandang sangat penting karena pengalihan jabatan struktual ke jabatan fungsional merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo dalam Sidang Paripurna MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2019 yang lalu. ()
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru