Dinas Syariat Islam Aceh Sosialisasi Qanun Jinayat di Aceh Jaya

ACEH JAYA - Pemerintah Propinsi Aceh melalui Dinas Syari'at Islam (DSI) menggelar sosialisasi regulasi syari'at Islam tentang qanun jinayah kepada tokoh masyarakat, ormas, aparatur pemerintah, dan aparatur penegak hukum di Kabupaten Aceh Jaya. Rabu (8/9/2022). Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Aula Hotel Pantai Barat, Calang.

Ketua panitia pelaksana, Irhamna Yusra mengatakan, tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk mendapatkan kebenaran materil maupun memberikan jaminan perlindungan hukum kepada korban, pelapor, saksi, dan tersangka secara seimbang sesuai dengan ajaran Islam.

"Tujuan dari kegiatan untuk memberikan pemahaman tentang sanksi hukum agar masyarakat terhindari dari perbuatan- perbuatan melanggar syari'at Islam. Sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang taat dan patuh pada aturan hukum syari'at Islam di Propinsi Aceh," kata Irhamna yang juga Kasi Perundang-undangan Syari'at Islam DSI Aceh.

Ia berharap kepada peserta sosialisasi agar dapat menjadi corong atau agen tentang pemberlakuan qanun-qanun syari'at Islam yang telah diundangkan dalam lembaran daerah untuk diberikan informasi kepada seluruh masyarakat.

"Sasarannya adalah untuk tersebar informasi hukum syari'at Islam kepada masyarakat dan terwujudnya penerapan hukum syari'at Islam secara sempurna di Propinsi Aceh, serta terwujud visi dan persepsi hukum syari'at Islam dari sosialisasi ini," ucapnya.

Ia mengatakan, jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi sebanyak 40 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, ormas, aparatur pemerintah, aparatur penegak hukum di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

Pj. Bupati Aceh Jaya Dr. Nurdin menyambut baik serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinas Syari'at Islam Propinsi Aceh serta Dinas Syari'at Islam Kabupaten Aceh Jaya yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi regulasi syari'at Islam tentang qanun jinayah di Kabupaten Aceh Jaya.

"Semoga kegiatan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah agar terus dilakukan sehingga masyarakat benar-benar paham dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam masyarakat," ujarnya.


Diskominsa Aceh Jaya
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui tujuan dari pemberian hukuman akibat pelanggaran jinayah yang dilakukan serta dapat memahami perbedaan antara hukum jinayah di Aceh dan hukum lain yang berlaku di Indonesia.

Pelaksanaan Qanun Syari'at Islam perlu dilakukan lebih komprehensif, baik dari segi peningkatan kapasitas petugas maupun dari segi kegiatan sosialisasi. Hukuman cambuk yang selama ini dilaksanakan harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mencegah dan meminimalisir dari perbuatan yang merusak diri sendiri maupun tatanan sosial masyarakat.

Kepada peserta, Dr. Nurdin mengharapkan untuk dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya agar dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat tentang penerapan qanun jinayah di tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat dapat menerapkan serta dapat memahami secara bijaksana dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun materi yang disampaikan yaitu, kebijakan Pemerintah Aceh dalam penerapan syari'at Islam di Aceh disampaikan Kepala Dinas Syari'at Islam Aceh Dr. EMK Alidar, hambatan dalam penerapan qanun jinayah dalam pelaksanaan putusan perkara Mahkamah Syar'iyah oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang Khaimi, dan peran dewan syari'ah kabupaten/kota dalam penguatan DPS untuk penguatan LKS menuju Aceh sejahtera.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru