KABAR ACEH | Bireuen- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menvonis bebas terdakwa Dila Dara Fhonna (18), asal Desa Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen atas kasus Pembunuhan Anak Dengan Rencana.
Pengacara terdakwa Dila Dara Fhonna, dari LBH Keadilan Tanah Rencong yang diwakili oleh Muhammad Ari Saputra SH, Afrizal, SH dan Samsul bahri, SH kepada media, Selasa (06/9/2022) menyebutkan, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan Senin (05/9/2020) menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama dan kedua, dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut umum serta mememerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan dengan mememulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Dikatakan Afrizal, SH, bahwa terdakwa sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut umum (JPU) atas dugaan Pembunuhan Anak Dengan Rencana sebagaimana dimaksud didalam pasal 341 KUHP jo Pasal 342 KUHP, dan di tuntut dengan pasal 342 KUHP yang mana isi dari pasal tersebut adalah "Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."
Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bireuen juga menuntut terdakwa Dila Dara Fhonna dalam persidangan 22 agustus 2022 dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dila Dara Fhonna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam penahanan.