Ketua DPRK Lhokseumawe Buka Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBK tahun 2023


LHOKSEUMAWE - Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf memimpin langsung Rapat Paripurna Pembukaan Rapat Panitia Anggaran dalam rangka Penelitian dan Pembahasan terhadap Rancangan KUA - PPAS APBK Lhokseumawe Anggaran Tahun 2023, Rabu 10 Agustus 2022.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf dalam sambutannya mengatakan, sesuai Pasal 56 poin (e) Peraturan DPRK Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRK Lhokseumawe yang menyebutkan Panitia Anggaran melakukan Pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Selanjutnya Panitia Anggaran akan melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan KUA-PPAS APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023.

Dengan kita bukanya rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe tentang pembukaan panitia anggaran supaya dapat berjalan dengan baik, sesuai waktu yang telah disepakati, Ungkap Ismail.

Dalam rapat tersebut pihak TAPK Lhokseumawe diwakili Ir Marwadi Yusuf, M.Si, Kepala BPKD Lhokseumawe selaku Sekretaris TAPK.

Sebelumnya, Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf menggelar dan memimpin langsung  Rapat Paripurna  Sidang Tahun 2022, dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA–PPAS APBK Tahun Anggaran 2023,  yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Lhokseumawe, Senin 1 Agustus 2022

Penyampaian Rancangan KUA – PPAS Tahun 2023 itu dimaksudkan untuk dapat dibahas bersama-sama antara Badan  Anggaran (Banngar) DPRK Lhokseumawe dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe. Hasil kesepakatan bersama antara TAPK dan Banggar DPRK nantinya akan menjadi Pedoman Penyusunan RAPBK Lhokseumawe Tahun 2023, sebut Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf.

Memperhatikan kondisi tersebut maka dalam pembahasan APBK tahun 2023, DPRK bersama pemerintah daerah harus dapat melihat secara tajam dan terperinci setiap program, kegiatan dan alokasi anggaran yang digunakan, kata Ismail

Penggunaan anggaran tahun 2023 harus tepat sasaran serta efektivitas dan efesiensi dalam penggunaannya, serta terus meningkatkan kualitas pengelolaannya.  Sebagaimana diketahui DPRK Lhokseumawe mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan, legislasi dan anggaran, ujar Ismail politisi muda dari Fraksi Partai Aceh.

Fungsi anggaran tersebut, diwujudkan dalam pembahasan dan penetapan anggaran bersama pemerintah daerah. Oleh karena itu, pembahasan dalam nota anggaran KUA PPAS APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2023 akan segera di bahas oleh tim yang terlibar dalam Badab Anggaran DPRK Lhokseumawe sebagaimana mestinya.

Ismail menuturkan, pembahasan dilakukan secara tahap demi tahap, sehingga dalam pembahasan ke dua pihak nanti antara tim Badan Anggaran DPRK Lhokseumawe dengan TAPK Lhokseumawe dapat bekerjasama dengan baik dan sungguh sungguh untuk dapat di tetapkan sesuai jadwal yang telah tersusun.

Sementara itu, Pj Walikota Lhokseumawe Dr Imran, dalam penyampaiannya dihadapan seluruh anggota dewan bahwa KUA PPAS Tahun anggaran 2023  melalui proses perencanaan dan penganggaran setiap tahun dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Lhokseumawe yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Lhokseumawe Tahun 2023.

RKPK ini sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi melalui Bappeda Aceh.  Tahapan selanjutnya yaitu penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang disusun berdasarkan prioritas pembangunan Kota. Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Kota Lhokseumawe  tahun 2023 mengusung konsep "money follow program" dimana pendekatan penganggaran berdasarkan bobot program, dan kegiatan yang memberikan kemamfaatan tinggi bagi masyarakat dan tentunya tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja yang bertujuan untuk menunjukkan keterkaitan antara pendanaan dan prestasi kerja yang akan dicapai sehingga kedepan dapat dilakukan penilaian terhadap hasil yang dicapai oleh setiap organisai perangkat daerah (OPD).

Selain itu penyusunan penganggaran dilakukan secara terpadu serta diintegrasikan kedalam  aplikasi sistem informasi perangkat daerah (SIPD) sehingga seluruh jenis kegiatan pemerintah tercatat dengan rapi dan transparan serta didasarkan pada nilai efisiensi dan efektivitas dengan mempertimbangkan kebijakan dan asumsi.

Dihadapan para Pimpinan dan anggota Dewan, Imran menginformasikan tentang gambaran struktur Rancangan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Kota Lhokseumawe  Tahun Anggaran 2023, dengan target pendapatan daerah sebesar Rp 735.337.627.192,- yang  mengalami penurunan sebesar 6.53 % dari total Pendapatan tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp. 786.728.218.630.  Hal tersebut terjadi karena penurunan penerimaan dari dana alokasi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2022.

Dari total pendapatan Daerah tersebut, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 70.314.867.843,- Kemudian pendapatan dari Transfer Pemerintah Pusat dan Daerah diperkirakan sebesar Rp. 665.022.759.349,- termasuk transfer dana otonomi khusus Aceh (DOKA) Rp. 27.224.709.894,- dan mengalami penurunan sebesar 65,3 % jika dibandingkan dengan Tahun 2022 sebesar Rp. 78.493.551.332,-

Dari komposisi diatas dapat dikalkulasikan bahwa kontribusi Pendapata Asli Daerah terhadap total Pendapatan Daerah hanya sebesar 9.56 % artinya sebesar 90.44% Kota Lhokseumawe masih bergantung pada pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi.

Sehingga rancangan KUA PPAS  APBK Lhokseumawe Tahun 2023 telah disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yaitu  berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru