Kajari Bireuen Tetapkan Dua Tersangka Kasus SPP PNPM Jeumpa


KABAR ACEH | Bireuen- Menjelang puncak peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menetapkan dua tersangka kasus Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, pada Selasa (19/7/2022).

Penetapan Kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah penyidikan dengan nomor print 01/L.1.21/Fd.1/07/2022 dan Nomor: Print-02/L.1.21/Fd.1/07/ 2022 masing-masing tanggal 19 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH, MH didampingi Kasi Intel Muliana SH dan Kasi Pidsus Muhammad Razi dalam keterangannya menyebutkan, penetapan kedua tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti.

"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga ditetapkan 2 orang tersangka EHB selaku Sekretaris UPK tahun 2006 s/d 2011 lalu sejak April 2012 sampai dengan Januari 2014 menjabat Ketua UPK dan SM selaku Ketua Kelompok Peminjam (KSP) yang juga sebagai pengendali semua Kelompok dari Desa Pulo Lawang, Jeumpa," ungkap Moh. Farid.

Kajari menambahkan, tersangka EHB sebagai Sekretaris UPK telah meloloskan kelompok yang tidak memenuhi kriteria akibatnya terjadi tunggakan hingga saat ini.

"Salah satu KSP diloloskan dengan tunggakan paling besar adalah kelompok-kelompok yang dikendalikan atau diketuai oleh saudari SM, yang mana tunggakan tersebut telah merugikan keuangan negara karena dana SPP tersebut merupakan uang APBN," terang Kajari.

Mantan Koordinator Intelijen Kejati Aceh itu menuturkan kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen.

Dikatakannya, sebelumnya hingga saat ini Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp.609.038.000,(enam ratus sembilan juta tiga puluh delapan ribu rupiah) yang disita dari kelompok-kelompok (KSP) yang macet, semua uang itu dititipkan ke rekening penampung RPL 089 PDT Kejari Bireuen. 

Nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara ini," jelas. Farid Rumdana.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Klas IIb Bireuen, karena telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," tuturnya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP" pungkas Kajari Bireuen. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru