Pon Yaya Surati Banleg DPRA dan Pemerintah Aceh terkait Implementasi MoU

BANDA ACEH - Saiful Bahri alias (Pon Yaya) langsung melakukan gebrakan usai dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang baru.

Ia menyurati Badan Legislasi (Banleg) DPRA dan Pemerintah Aceh untuk mengetahui butir-butir MoU Helsinki mana saja yang sudah diimplementasi.

"Semalam kita sudah surati Banleg DPRA dan Pemerintah Aceh untuk memberikan laporan secara tertulis tentang implementasi MoU Helsinki," tulis Pon Yaya, Jumat (20/5/2022).

Ia juga sedang mencari tahu berapa poin MoU Helsinki mana saja yang sudah jalan, sedang jalan, salah jalan dan yang belum berjalan sama sekali.

Pon Yaya juga meminta kepada Banleg DPRA dan Pemerintah Aceh untuk memberikan laporan secara tertulis berapa qanun yang sudah dilahirkan DPRA sejak Undang-Undang RI No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ditetapkan.

"Yang sudah dijalankan oleh Pemerintah Aceh berapa qanun, dan yang belum dijalankan berapa qanun," sebut politisi Partai Aceh ini, di akun facebooknya Tanggy.

"Kemudian kita juga meminta laporan secara tertulis apa saja yang ada dalam UURI No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang tidak sesuai dengan MoU Helsinki," demikian tulis Pon Yaya. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru