Parlementaria
Parlementaria BNA
Fraksi PAN Dukung Dua Raqan Inisiatif Dewan 2022
Banda Aceh – Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Sofyan Helmi, menyampaikan pihaknya mendukung penuh dua Rancangan Qanun (Raqan) Inisiatif Dewan Tahun 2022, yakni Raqan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkoba serta Raqan Pembangunan Kepemudaan untuk dibahas bersama legislatif.
Terhadap Raqan Pembangunan Kepemudaan, Fraksi PAN menganggap qanun ini sangat penting karena sebagai basis argumentasi akan kehadiran rancangan usul tentang Qanun Pembangunan Kepemudaan. Kepastian hukum sebagai landasan bagi setiap orang atau komunitas untuk berkegiatan dan berperilaku menjadi sangat dibutuhkan ketika banyak terjadi perubahan dalam kehidupan masyarakat saat ini.
Menurutnya pembuatan produk hukum daerah baru yaitu kepemudaan Kota Banda Aceh harus mampu merefleksikan kebutuhan perubahan yang terjadi, seperti penciptaan lapangan pekerjaan bagi pemuda dan perlindungan atas hak-haknya.
"Mengapa kami mengatakan qanun ini begitu penting? Karena dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah khusus nya di Kota Banda Aceh," kata Sofyan Helmi dalam rapat paripurna, Selasa (07/06/2022).
Kemudian tambahnya, terkait Raqan P4GN dan Prekursor Narkoba, Fraksi PAN berpendapat bahwa Kota Banda Aceh merupakan salah satu kota yang sangat kental dalam penerapan syariat Islam.
Selain itu, kata dia Kota Banda Aceh merupakan ibu kota Provinsi Aceh yang menjadi pusat operasional, ekonomi, pendidikan, dan pekerjaan. Kota Banda Aceh salah satu jalur masuk ke Provinsi Aceh serta tingkat keanekaragaman masyarakat ada di Kota Banda Aceh sehingga paling sering dikunjungi.
"Pada dasarnya, posisi Kota Banda Aceh yang telah dijelaskan tersebut akan memberikan dampak positif, sebaliknya di sisi lain juga membawa pengaruh negatif dalam hal peredaran dan penggunaan narkotika dalam masyarakat," ujarnya.
Sofyan menjelaskan berdasarkan data yang diperoleh dari Polresta Banda Aceh dalam kurun 2021 terdapat 90 kasus narkotika yang ditangani baik ganja maupun sabu-sabu. Selain itu, berdasarkan data dari Kejari Kota Banda Aceh kasus yang terungkap tahun 2019 terdapat 269 kasus dan tahun 2020 sebanyak 331 kasus sehingga terdapat peningkatan menjadi 18,73%. Selanjutnya dapat dijelaskan juga bahwa kurun waktu 2021 terdapat 42 orang pengguna narkotika yang direhabilitasi di Kota Banda Aceh yang tersebar di beberapa lembaga dan instansi.
Kemudian sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Dari uraian tersebut, Fraksi PAN beroikir untuk pencegahan bahaya narkoba ini pihaknya meminta Pemerintah Kota yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh untuk membentuk, membina, menyeleksi serta menetapkan suatu jecamatan, gampong, dan satuan pendidikan yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai kecamatan, gampong dan satuan pendidikan bersih narkoba (Bersinar) terbaik.
Selain itu pelaksanaan kewenangan tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh menurut Fraksi-PAN perlu membentuk qanun Kota Banda Aceh dalam kerangka kebijakan nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, karena Banda Aceh merupakan salah satu ibu kota yang ada di Provinsi Aceh yang memiliki banyak keistimewaan salah satunya menjalankan syariat Islam. Sehingga Kota Banda Aceh harus menjadi model bagi daerah lain di luar Aceh.
"Dengan demikian pada prinsipnya kami Fraksi PAN mendukung penuh Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membentuk lahirnya qanun ini dapat segera menekan penggunaan dan peredaran narkotika di Kota Banda Aceh yang semakin meningkat," tutup Sofyan Helmi. [Adv]
Terhadap Raqan Pembangunan Kepemudaan, Fraksi PAN menganggap qanun ini sangat penting karena sebagai basis argumentasi akan kehadiran rancangan usul tentang Qanun Pembangunan Kepemudaan. Kepastian hukum sebagai landasan bagi setiap orang atau komunitas untuk berkegiatan dan berperilaku menjadi sangat dibutuhkan ketika banyak terjadi perubahan dalam kehidupan masyarakat saat ini.
Menurutnya pembuatan produk hukum daerah baru yaitu kepemudaan Kota Banda Aceh harus mampu merefleksikan kebutuhan perubahan yang terjadi, seperti penciptaan lapangan pekerjaan bagi pemuda dan perlindungan atas hak-haknya.
"Mengapa kami mengatakan qanun ini begitu penting? Karena dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah khusus nya di Kota Banda Aceh," kata Sofyan Helmi dalam rapat paripurna, Selasa (07/06/2022).
Kemudian tambahnya, terkait Raqan P4GN dan Prekursor Narkoba, Fraksi PAN berpendapat bahwa Kota Banda Aceh merupakan salah satu kota yang sangat kental dalam penerapan syariat Islam.
Selain itu, kata dia Kota Banda Aceh merupakan ibu kota Provinsi Aceh yang menjadi pusat operasional, ekonomi, pendidikan, dan pekerjaan. Kota Banda Aceh salah satu jalur masuk ke Provinsi Aceh serta tingkat keanekaragaman masyarakat ada di Kota Banda Aceh sehingga paling sering dikunjungi.
"Pada dasarnya, posisi Kota Banda Aceh yang telah dijelaskan tersebut akan memberikan dampak positif, sebaliknya di sisi lain juga membawa pengaruh negatif dalam hal peredaran dan penggunaan narkotika dalam masyarakat," ujarnya.
Sofyan menjelaskan berdasarkan data yang diperoleh dari Polresta Banda Aceh dalam kurun 2021 terdapat 90 kasus narkotika yang ditangani baik ganja maupun sabu-sabu. Selain itu, berdasarkan data dari Kejari Kota Banda Aceh kasus yang terungkap tahun 2019 terdapat 269 kasus dan tahun 2020 sebanyak 331 kasus sehingga terdapat peningkatan menjadi 18,73%. Selanjutnya dapat dijelaskan juga bahwa kurun waktu 2021 terdapat 42 orang pengguna narkotika yang direhabilitasi di Kota Banda Aceh yang tersebar di beberapa lembaga dan instansi.
Kemudian sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Dari uraian tersebut, Fraksi PAN beroikir untuk pencegahan bahaya narkoba ini pihaknya meminta Pemerintah Kota yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh untuk membentuk, membina, menyeleksi serta menetapkan suatu jecamatan, gampong, dan satuan pendidikan yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai kecamatan, gampong dan satuan pendidikan bersih narkoba (Bersinar) terbaik.
Selain itu pelaksanaan kewenangan tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh menurut Fraksi-PAN perlu membentuk qanun Kota Banda Aceh dalam kerangka kebijakan nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, karena Banda Aceh merupakan salah satu ibu kota yang ada di Provinsi Aceh yang memiliki banyak keistimewaan salah satunya menjalankan syariat Islam. Sehingga Kota Banda Aceh harus menjadi model bagi daerah lain di luar Aceh.
"Dengan demikian pada prinsipnya kami Fraksi PAN mendukung penuh Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membentuk lahirnya qanun ini dapat segera menekan penggunaan dan peredaran narkotika di Kota Banda Aceh yang semakin meningkat," tutup Sofyan Helmi. [Adv]
Via
Parlementaria