Pemerintah Aceh Ingin Pertahankan Dai di Daerah Perbatasan

BANDA ACEH - Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, EMK Alidar, menyebutkan bahwa pihaknya tetap ingin melanjutkan program dai di daerah perbatasan dan pedalaman Aceh. Saat ini telaah terkait keberadaan dai itu disampaikan kepada pimpinan daerah.

"Jumlahnya akan disesuaikan dengan anggaran," kata Alidar, Senin (25/4/2022). Alidar mengatakan jumlah dai yang bertugas di perbatasan bakal dikurangi. Jika tahun lalu jumlahnya mencapai 200 orang, tahun ini jumlah dai akan dikurangi hingga 100 orang.

Ia menuturkan, anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun depan akan berkurang yakni hanya tinggal satu persen lagi. Meskipun berkurang, pemerintah tetap ingin menempatkan dai tersebut di sana. Alidar juga mengatakan bahwa hal ini akan dikoordinasikan dengan Bappeda Aceh dan DPR Aceh.

Pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bakal menghapus pegawai non ASN tahun depan. Alidar mengatakan, kebijakan itu tidak hanya di Aceh, tetapi seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah akan tetap komitmen untuk memperpanjang kontrak para dai yang ada di perbatasan dan pedalaman Aceh.

"Jadi walaupun demikian karena kita daerah istimewa, Otsus itu walaupun tidak lagi dua persen, kita tetap berharap dai perbatasan tetap dilanjutkan. Cuma perekrutannya itu kita seleksi lagi," kata dia.

Dinas Syariat Islam Aceh merupakan salah satu sayap Pemerintah Aceh yang mengurus tentang pelaksanaan Syariat Islam, salah satu tugas dan fungsi Dinas Syariat Islam adalah penguatan di Bidang Penyuluhan Agama Islam dan Tenaga Dai di Wilayah Perbatasan dan Daerah Terpencil.

Keberadaan dua ratusan dai dan daiyah atau lebih di kenal mujahid dakwah di wilayah perbatasan dan daerah terpencil di mulai pada tahun 2002 silam hingga tahun 2022, kehadirannya di sambut baik oleh semua masyarakat daerah perbatasan dan daerah terpencil.

Adapun wilayah-wilayah penempatan dai dan daiyah Pemerintah Aceh meliputi Kabupaten Aceh Tenggara (perbatasan), Kabupaten Aceh Tamiang (perbatasan), Kabuapaten Aceh Singkil (perbatasan), Kota Subulussalam (perbatasan), Kabupaten Simeulu (terpencil) dan Kabupaten Aceh Selatan (terpencil) atau daerah terisolir.

Salah satu cita-cita Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Syariat Islam untuk wilayah perbatasan dan daerah terpencil adalah menempatkan dai dan daiyah yang profesional dalam  berdakwah  sehingga program-program Pemerintah Aceh yang sangat strategis bisa berjalan maksimal.

Adapun tujuan penempatan dai dan daiyah di daerah perbatasan dan terpencil adalah mempersiapkan masyarakat untuk memiliki keteguhan aqidah sebagai modal dasar dalam menjalani kehidupan, mendorong masyarakat untuk mengamalkan Syariat Islam dalam segala aspek kehidupan, meningkatkan syiar Islam, menjadikan keluarga sebagai tempat pertama pembinaan moral dan basis ketahanan masyarakat, menggalang rasa persaudaraan antar umat beragama, menjaga kerukunan antar umat beragama dan saling mewujutkan suasana lingkungan yang damai, tertip, aman, bersih, indah, rapi dan estetika (BEREH), menghidupkan pengajian gampong, memberdaya remaja masjid dan memperkuat kehidupan adat, seni dan budaya yang berasaskan Islam dan menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan umat. 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru