SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Ekbis

Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Disperindag Pantau Gejolak Harga di Pasar

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

BANDA ACEH - Pemerintah pusat mencabut subsidi minyak goreng curah mulai awal Juni ini. Atas pencabutan subsidi ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru segera memantau gejolak harga di pasar.

Kepala Disperindag Aceh Ir. MUhd Tanwier, MM mengatakan, subsidi minyak goreng curah telah dicabut pemerintah pusat hari ini. Disperindag segera memantau harga minyak goreng di pasaran. "Pengawasan ini untuk melihat sejauh mana dampak dari kebijakan pusat. Pantauan harga tak hanya di pasar tradisional tapi juga di retail modern," kata Tanwier, Rabu (1/6).

Untuk sementara ini, Tanwier enggan berspekulasi terkait harga minyak goreng curah usai pencabutan subsidi. Diharapkan, kenaikan harga tidak terjadi. 
"Saya harap kebijakan ini berpihak kepada masyarakat di tengah gejolak harga minyak goreng di pasaran," harap Kadis Perindag. 
Sebagaimana diketahui, Selasa (31/5/2022), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menghentikan subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, langkah ini diambil menilik harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu. 

Selain itu, pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). 

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Sementara, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah. "Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," ujar Putu dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022). 

Adapun dua kebijakan tersebut, akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022. Putu menegaskan meskipun subsidi dicabut namun pemerintah menjamin harga minyak goreng curah akan terjangkau bagi masyarakat yaitu senilai Rp15.500 per kg atau Rp14 ribu per liter.

Dalam hal ini dia mengatakan saat ini sudah ada 35 perusahaan, dari 75 perusahaan yang ikut berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS, yang mengajukan izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Artinya, ke-35 perusahaan tersebut tak lagi akan mendapat subsidi dari BPDPKS jika kemudian diberi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan.

"Mereka itu eksportir produsen minyak goreng. Kami masih menunggu. Sementara itu, kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kemendag, bahwa mereka bersedia mengkonversi subsidi (yang seharusnya dibayarkan BPDPKS) menjadi hak ekspor, " katanya.

Adapun, realisasi penyaluran minyak goreng curah bersubsidi tercatat mencapai 64.586,26 ton atau 33,18 persen dari kebutuhan pada Maret 2022. Sedangkan pada April penyaluran minyak goreng curah bersubsidi menjadi 210.835,14 ton atau 108,32 persen dari total kebutuhan yang sebesar 194.634.00 ton.

"Total sampai saat ini realisasi penyaluran sudah 442.672,27 ton atau 75,81 persen. Ini angka total kumulatif ya. Ada 75 industri yang terlibat, 299 distributor 1, distributor 2 ada 1.370, dan pengecer sudah mencapai 28.060. Angka ini terus bergerak ya," kata Putu. [Adv]
Tag:
  • Ekbis
Bagikan:
Berita Terkait
  • Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Disperindag Pantau Gejolak Harga di Pasar
  • Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Disperindag Pantau Gejolak Harga di Pasar
  • Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Disperindag Pantau Gejolak Harga di Pasar
  • Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Disperindag Pantau Gejolak Harga di Pasar
  • Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Disperindag Pantau Gejolak Harga di Pasar
  • Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Disperindag Pantau Gejolak Harga di Pasar
Berita Terbaru
  • Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Disperindag Pantau Gejolak Harga di Pasar
  • Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Disperindag Pantau Gejolak Harga di Pasar
  • Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Disperindag Pantau Gejolak Harga di Pasar
  • Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Disperindag Pantau Gejolak Harga di Pasar
  • Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Disperindag Pantau Gejolak Harga di Pasar
  • Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Disperindag Pantau Gejolak Harga di Pasar
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS



Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • DPW PKB Aceh Buka Rekrutmen Pengurus DPAC, HRD: Kesempatan bagi Putra-Putri Terbaik Aceh

  • Bisnis Emas BSI Melonjak, Transaksi Bullion Tembus 8,06 Ton hingga Juni 2026

  • Lima Toko Dibongkar, BPJN Aceh Kebut Pelebaran Oprit Jembatan Baru Kuta Blang

  • 6 Alasan Chip M3 Pro Cocok untuk Render dan Editing Video Berat

  • Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Enam Pengedar Ditangkap, 378 Gram Narkotika Disita

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co