SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • News

Dua Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat di Peunaron

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Aceh Timur- Dua ekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan seputaran PT. Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabuapten Aceh Timur, Minggu, (24/04/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kaposlek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, S.H. mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Lauser).

Setelah mendapatkan Informasi tersebut kapolsek bersama sejumlah anggotanya dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi.

Sesampainya di lokasi terdapat dua harimau, terdiri satu ekor induk betina dan satu ekor jantan diduga anaknya mati dengan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat kawat tebal.

"Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling." Sebut Kapolsek.

Selanjutnya, kami bersama rekan dari Koramil 01/Pnr Peunaron dan petugas FKL masih mengamankan lokasi sambil menunggu tindaklanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. kata Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, S.H.

Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta," tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. (***)
Tag:
  • News
Bagikan:
Berita Terkait
  • Dua Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat di Peunaron
  • Dua Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat di Peunaron
  • Dua Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat di Peunaron
  • Dua Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat di Peunaron
  • Dua Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat di Peunaron
  • Dua Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat di Peunaron
Berita Terbaru
  • Dua Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat di Peunaron
  • Dua Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat di Peunaron
  • Dua Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat di Peunaron
  • Dua Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat di Peunaron
  • Dua Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat di Peunaron
  • Dua Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat di Peunaron
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Pekerjaan Dikebut! HRD dan Pejabat Kementerian PU Pantau Jembatan Bailey Kuta Blang Siap Rampung

  • Kementerian PU Mulai Bangun Jembatan Bailey di Kuta Blang

  • Danau Lut Tawar, Fenomena Danau Dengan Sejuta Misteri

  • H Ruslan M Daud Perjuangkan Puluhan Ribu TPP Diangkat PPPK

  • PPM Lhokseumawe Turun ke Desa-Desa Terdampak Banjir

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved