SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • DPRK Banda Aceh
  • Parlementaria

Banda Aceh Kini Punya Qanun Perumdam Tirta Daroy

Bphat Umar
Bphat Umar
4/20/2022
  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota menandatangani persetujuan bersama dan berita acara pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Daroy.


Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di Ruang Utama Lantai IV Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (20/04/2022).


Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengatakan lahirnya raqan ini bertujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan penyediaan air minum di Kota Banda Aceh demi kesejahteraan warga. Kehadiran Perumdam Tirta Daroy diharapkan bisa memberikan pelayanan baik, adil, merata, dan dengan keberlangsungan.


“Kami berharap dengan adanya qanun ini bisa menunjang pembangunan daerah khususnya sektor pengelolaan air bersih dan melaksanakan fungsi sosial sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Farid Nyak Umar.


Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raqan Perumdam Tirta Daroy, Ramza Harli, pada kesempatan itu menyampaikan Pansus DPRK Banda Aceh telah melakukan banyak hal dalam menerima dan menyerap aspirasi dari masyarakat dan stakeholder dalam proses pembentukan qanun ini. Ia menyebutkan di antaranya mengadakan beberapa kali rapat pembahasan bersama secara intensif antara Panitia Khusus DPRK Banda Aceh dengan Tim Penyusun Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh, PDAM Tirta Daroy, serta Tenaga Ahli Panitia Khusus DPRK Banda Aceh.


“Kami juga telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah perwakilan stakeholders masyarakat yang terkait, para akademisi, dan para pemangku kepentingan lainnya yang berada di wilayah Kota Banda Aceh,” kata Ramza Harli.


Ramza berharap setelah perubahan bentuk perusahaan ini, peran Perumda Air Minum ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat dengan lancarnya distribusi air bersih setiap hari ke seluruh pelanggan tanpa kecuali.


Menurutnya, keberadaan perusahaan air minum ini sangat penting bagi daerah karena air merupakan kebutuhan vital masyarakat. Oleh karena itu, perlu dukungan sepenuhnya agar perusahaan ini terus berkembang dengan baik karena satu-satunya perusahaan sebagai pelaksana pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.


“Di samping melaksanakan pelayanan publik, perusahaan ini juga harus dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah,” kata Ramza.


Menurut Ramza, banyak keuntungan yang diamanatkan dalam perubahan bentuk ini karena nantinya perusahaan air minum ini dapat mengembangkan usahanya dalam berbagai bidang agar mendatangkan profit bagi perusahaan, seperti produksi air minum dalam kemasan maupun pengelolaan air limbah.


Ramza juga berpesan, setelah qanun ini disahkan,  manajemen perusahaan bisa lebih giat lagi dalam menjalankan usahanya. Perusahaan ini diharapkan benar-benar mandiri agar tidak bergantung lagi dari anggaran APBK.


“Mulai hari ini, perusahaan harus dijalankan secara profesional, efisien, dan efektif. Di samping pelayanan publik yang lebih utama, selebihnya terus berinovasi dalam mendatangkan profit bagi perusahaan karena laba yang diperoleh selain digunakan kembali untuk kelancaran operasional perusahaan, selebihnya dapat disetor sebagai PAD untuk kelancaran pembangunan selanjutnya,” ujar politisi Gerindra itu.


Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua I DPRK, Usman, Wakil Ketua II Isnaini Husda, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, dan senap anggota DPRK Banda Aceh serta para tamu undangan lainnya. [Adv]

Tag:
  • DPRK Banda Aceh
  • Parlementaria
Bagikan:
Bphat Umar
Bphat Umar
The Atjeh Net merupakan Portal berita online, dengan tagline #1 Media Beragam Informasi
Berita Terkait
  • Banda Aceh Kini Punya Qanun Perumdam Tirta Daroy
  • Banda Aceh Kini Punya Qanun Perumdam Tirta Daroy
  • Banda Aceh Kini Punya Qanun Perumdam Tirta Daroy
  • Banda Aceh Kini Punya Qanun Perumdam Tirta Daroy
  • Banda Aceh Kini Punya Qanun Perumdam Tirta Daroy
  • Banda Aceh Kini Punya Qanun Perumdam Tirta Daroy
Berita Terbaru
  • Banda Aceh Kini Punya Qanun Perumdam Tirta Daroy
  • Banda Aceh Kini Punya Qanun Perumdam Tirta Daroy
  • Banda Aceh Kini Punya Qanun Perumdam Tirta Daroy
  • Banda Aceh Kini Punya Qanun Perumdam Tirta Daroy
  • Banda Aceh Kini Punya Qanun Perumdam Tirta Daroy
  • Banda Aceh Kini Punya Qanun Perumdam Tirta Daroy
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Surya Dharma: Plt Sekda dan Kepala SKPK Masih Tiarap, Pemkab Bireuen Jalan Ditempat

  • HRD: Bupati Jangan Lengah, Jemput Program ke Pusat, Bukan ke Desa

  • Gampong Pante Rheng Siap Jadi Kampung Proklim, Warga Didorong Peduli Lingkungan

  • Momen Haru di Kejari Bireuen, Kajari Munawal Hadi Pimpin Apel Terakhir Sebelum Pindah Tugas

  • Bupati Simeulue Temui HRD di Bireuen: Kami Butuh Dukungan APBN Bangun Daerah

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved