Rakor Dinas Syariat Islam Aceh di Aceh Tengah Diikuti 23 DSI Kabupaten Kota

TAKENGON - Setelah sempat tertunda akibat pandemi covid-19 tahun 2020 lalu akhirnya rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan syariat Islam se Aceh baru terlaksana pada tahun 2021 di Takengon Aceh Tengah.

Dinas Syariat Islam 23 kabupaten/kota ikut hadir dalam rakor yang dijadwalkan selama tiga hari sejak tanggal 18 sampai dengan 20 Maret tersebut berlangsung di hotel Parkside Takengon.

Adapun tema yang diangkat dalam rakor pelaksanaan syariat Islam tahun 2021 adalah "memperkuat pelaksanaan syariat Islam melalui program dan kegiatan yang sinergik antara provinsi dan kabupaten/kota menuju Aceh meuadab yang disesuaikan perubahan nomenklatur rencana kerja pemerintah Aceh (RKPA) dengan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS).

Ketua panitia pelaksana Yenni Triana dalam laporannya menyebutkan, jumlah peserta yang mengikuti rakor pelaksanaan syariat Islam sebanyak 100 orang terdiri dari unsur kepala dinas dan Kabid/kasubbag program dinas syariat islam kabupaten/kota, kepala bappeda kabupaten/kota dan ketua banggar DPRK kabupaten/kota.

Pemateri yang di undang pada kegiatan itu berjumlah lima orang, diantaranya Inspektur Aceh Ir Zulkifli MM, Kadis Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar S Ag M Hum, dua dari unsur Bappeda Aceh dan satu orang dari unsur badan pengelolaan keuangan Aceh (BPKA).

"Kegiatan lain dalam rakor ini yaitu diskusi yang dilanjutkan dengan rapat paripurna, diharapkan nantinya akan melahirkan rekomendasi-rekomendasi untuk percepatan pelaksanaan syariat Islam di Aceh," imbuhnya.

Sementara itu kepala dinas Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar S Ag M Hum dalam sambutannya mengatakan, rapat koordinasi pelaksanaan syariat Islam merupakan kegiatan yang sangat strategis dalam rangka menciptakan persamaan persepsi antar lembaga pemerintah dan swasta.

Menurutnya, sebagai penyelenggara negara khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh yang telah di deklarasikan sekitar 19 tahun silam yaitu pada tahun 2002.

Hal itu sesuai dengan amanah undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Aceh dan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, bahwa provinsi Aceh merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan masyarakatnya.

Kata Dr EMK Alidar, dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan syariat Islam tersebut sangat membutuhkan proses dan secara otomatis akan banyak pula dinamika yang akan terjadi didalamnya.

"Seyogyanya rakor ini telah dilaksanakan pada tahun 2020 lalu, namun karena refocusing anggaran akibat covid-19 sehingga kegiatan tersebut tidak dapat terwujud, maka tahun 2021 kembali dijadwalkan," paparnya.

Dijelaskan, tujuan pelaksanaan rapat koordinasi yang dilaksanakan itu adalah untuk mensinergikan program kegiatan sekaligus mewujudkan pelaksanaan syariat Islam antar kabupaten/kota dan lembaga terkait lainnya.

"Kita berharap mudah-mudahan rapat koordinasi pelaksanaan syariat islam ini dapat berlansung sesuai dengan yang direncanaakan dan dapat bermanfaat bagi Pemerintah serta masyarakat Aceh secara keseluruhan," imbunya. ()
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru