Kadis DSI Aceh : Syariat Islam Harus Dilaksakan Sepenuh Hati

BANDA ACEH – Kepala Dinas Syarat Islam Aceh Dr EMK Alidar S Ag M Hum seusai pengukuhan lima anggota DSA mengatakan, pelaksanaan syariat Islam di Aceh harus dilaksanakan dengan sepenuh hati, di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Senin (26/4).

Selain nantinya akan diminta pertanggungjawaban di akhirat kelak syariat Islam juga merupakan wujud dari sebuah amanah indatu sekaligus perintah konstitusi, katanya.

Awal tahun 2022 mendatang Pemerintah Aceh tidak lagi memikirkan proses peralihan lembaga keuangan konvensional ke lembaga keuangan syariah, baik perbankan, koperasi, maupun lembaga keuangan lainnya.

Kedepan keseriusan Pemerintah Aceh akan lebih difokuskan pada produk dan transaksi yang dilakukan, apakah sudah menganut prinsip-prinsip syariah sesuai dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) atau belum, sehingga jangan sampai sebahagian masyarakat beranggapan bahwa lembaga-lembaga keuangan di Aceh hanya berganti lebel saja dari konvensional ke syariah, sedangkan produk dan transaksinya masih sama.

Untuk menghadapi konflik di masyarakat perlu kesungguhan dan pengawasan secara berkelanjutan kita semua agar LKS ini dapat terjaga dengan baik, dan Pemerintah Aceh dalam hal ini akan terus bertanggung jawab untuk mengawal dan memfasilitasi semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk tetap menjalankan prinsip-prinsip syariah," tegas EMK Alidar.

Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT mengukuhkan ketua dan anggota Dewan Syariah Aceh (DSA) masa Bhakti 2021 – 2026, berlangsung di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Senin (26/4). Pengukuhan lima orang anggota DSA itu ikut dihadiri Kadis Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar S Ag M Hum, kepala Bappeda Aceh, Kadis koperasi UKM dan sejumlah pejabat eselon II dijajaran Pemerintah Aceh serta instansi terkait lainnya dari lembaga keuangan perbankan. Kelima anggota DSA tersebut diantaranya, Prof Dr M Shabri Abdul Majid SE M Ec jabatan Ketua merangkap anggota, Dr Zaki Fuad M Ag anggota, Dr Eddy Gunawan S Ag, MA, M Ec anggota, serta Achris Sarwani dan Yusri anggota pleno ex-officio DSA dari Bank Indonesia perwakilan Banda Aceh dan otoritas jasa keuangan Aceh.

Dalam sambutannya Gubernur Aceh berharap Dewan Syariah Aceh dapat bekerja secara maksimal untuk mengawasi lembaga-lembaga keuangan syariah yang beroperasi di Provinsi Aceh. Menurutnya, saat ini seluruh lembaga keuangan di Aceh wajib berbenah diri dan beralih dari konvensional menjadi Syariah sebagaimana yang diamanatkan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Jika dihitung dari sekarang kata Nova Iriansyah, maka ada waktu sekitar delapan bulan kedepan untuk melakukan proses peralihan dari konvensional ke syariah. 

"Kita menargetkan jangka waktu peralihan lembaga keuangan konvensional kepada lembaga keuangan syariah ini akan tuntas pada januari 2022 mendatang," imbuhnya. Atas nama Pemerintah dan Gubernur Aceh ia juga memberikan apresiasi atas apa yang sedang dilakukan oleh berbagai lembaga keuangan di Aceh yang terus bekerja keras menyelesaikan proses konversi tersebut.

Nova meyakini bahwa keputusan yang diambil LKS bukan hanya dilatari oleh keinginan untuk mematuhi aturan yang berlaku di bumi Aceh saja, akan tetapi benar-benar berangkat dari sebuah tekad kolektif dari dunia praktisi keuangan untuk ikut mengoptimalisasi pelaksanaan nilai-nilai syariat Islam secara kaffah di bumi Serambi Mekkah. Ditambahkan, pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah wujud dari sebuah amanah indatu sekaligus perintah konstitusi, dari itu pelaksanaan syariat Islam harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan sepenuh hati karena selain nantinya akan diminta pertanggungjawaban kelak di akhirat, kita semua juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua yang kita lakukan sebagai bentuk pengabdian kepada publik adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang telah kita sepakati bersama, ungkapnya. 

Dijelaskan, setelah hampir 20 tahun dideklarasikannya pelaksanaan Syariat Islam di Aceh pada tataran formil masyarakat dapat melihat sejauh mana syariat Islam telah diamalkan dan diterapkan dalam berbagai lini kehidupan di Aceh. Ia menyadari bahwa masih banyak kendala yang dihadapi dilapangan, baik dari segi penegakan qanun yang sudah ada maupun poblamatika lainnya sehingga nantinya akan berujung pada tidak "kaffah"nya pelaksanaan Syariat Islam yang sedang digalakkan di Provinsi Aceh.

Alhamdulillah, satu langkah maju telah mampu kita lakukan yaitu dengan lahirnya sebuah regulasi baru Syariat Islam dalam sektor keuangan, upaya ini patut mendapat pernghargaan dari seluruh masyarakat Aceh karena ini merupakan bukti Pemerintah Aceh dalam penegakan Syariat Islam tidaklah stagnan atau pasif belaka melainkan dinamis dan terus bergerak ke arah pembenahan yang menyeluruh, sehingga kedepan masyarakat dapat merasakan bagaimana Islam benar-benar menjadi "the way of life" dan juga "rahmatan lil 'alamiin" seperti yang dicita-citakan dalam maqashid syar'iyah, ujarnya.

Kelima anggota DSA yang dikukuhkan adalah Prof Dr M Shabri Abdul Majid SE M Ec jabatan Ketua merangkap anggota, Dr Zaki Fuad M Ag anggota, Dr Eddy Gunawan S Ag, MA, M Ec anggota, serta Achris Sarwani dan Yusri anggota pleno ex-officio DSA dari Bank Indonesia perwakilan Banda Aceh dan otoritas jasa keuangan Aceh. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru