Tim Satgas Covid-19 Bireuen Segel Warkop Langgar Prokes


Warkop/ Cafe Ali Kupi Khop yang disegel Tim Satgas Covid-19 Kab. Bireuen, beralamat di Jalan Elak Timur Kawasan Cot Gapu Kota Bireuen, Minggu (6/6/2021)/ Foto: Ist


KABAR ACEH | Bireuen- Satu warung kopi kembali disegel Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bireuen karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pandemi Corona Virus Disease 2019.


Tim Satgas melakukan tindakan tegas tersebut sebagai bentuk peringatan keras kepada Warung Kopi ataupun Cafe yang menjalankan usaha yang tidak mematuhi atau tak mengindahkan aturan dan himbauan terkait pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai instruksi yang telah dikeluarkan pemerintah. 

Pantauan media dilokasi, terlihat Satgas dari Satreskrim Polres Bireuen dan Satpol PP-WH melakukan pemasangan Police Line (garis polisi), pada Minggu (6/6/2021) sekira pukul 15:10 WIB sore di Caffe Ali Kupi Khop yang berada di pinggir jalan elak timur kawasan Cot Gapu Kota Juang Bireuen.

"Kegiatan ini sebagai tindakan untuk memberi teguran terhadap pelaku usaha warung kopi yang berada di wilayah hukum Polres Bireuen yang tidak mematuhi/ melaksanakan protokol kesehatan dan imbauan bersama terkait penutupan warung kopi pada pukul 22.00 WIB malam," jelas Kasatreskrim Polres Bireuen AKP Fadillah.

Sementara itu, Kasatpol PP/ WH Bireuen, Khairullah Abed, SE juga mengharapkan, kepada pemilik usaha untuk menyediakan sarana dan prasarana atau fasilitas prokes di tempat usahanya, kepada pengunjung diwajibkan memakai masker dan duduk dengan jaga jarak  

"Usai penyegelan ini, pemilik usaha membuat surat pernyataan yang menerangkan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan bersedia mematuhi protokol kesehatan serta menjalankan usaha sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk menutup usaha pada pukul 22.00 WIB malam," tegas Khairullah Abed. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru