Senator Fachrul Razi: Bank Saja Sudah Syariah, Arti Pemerintah Pusat Tunduk Pada Kekhususan Aceh, Kenapa Pilkada Sebaliknya

 

H. Fachrul Razi, MIP Ketua Komite I DPD RI asal Aceh


KABAR ACEH
| Lhokseumawe - Fachrul Razi menegaskan terkait penundaan Pilkada Aceh 2022, Senator Fachrul Razi yang juga ketua Komite I DPD RI mempertanyakan kenapa Aceh harus tunduk dengan Pusat. "Saya berikan perumpamaan, Bank di Aceh saja karena adanya UUPA, semuanya sudah syariah, arti Pemerintah Pusat Tunduk Dengan Kekhususan Aceh, Semuanya menjadi syariah. Tapi mengapa politik pilkada kita tidak menggunakan UUPA, kenapa harus ikut aturan pusat, artinya Aceh tunduk dengan aturan pusat," demikian kritik Fachrul Razi setelah menghadiri undangan Ikatan Keluarga Alumni Magister Hukum Universitas Malikussaleh (UNIMAL)  menggelar Diskusi Publik dengan Tema ; " Pilkada Aceh 2022 atau 2024 Dalam Perspektif Kekhususan Aceh," Sabtu (3/4/2021). 


Kegiatan Diskusi berbarengan dengan Pelantikan Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Periode 2020/2021 bertempat Aula Meurah Silu, Lancang Garam, Kota Lhokseumawe. 


Adapun sebagai Pemateri diantaranya ; Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, MIP, Anggota Komisi I DPRA Fraksi Gerindra H. Ridwan Yunus, SH, Dosen Pascasarjana Hukum Universitas Riau Dr. Mexsasai Indra, SH. MH serta  Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar, SH, M.H. 


"Kami di DPD RI dalam Paripurna telah menyampaikan dukungan Pilkada Aceh dilaksanakan tahun 2022. "Kita boleh saja menjalankan Pilkada 2022, tidak perlu ikut Pilkada serentak 2024 yang merupakan domain pilkada nasional. Pilkada Aceh adalah Pilkada Asimetris, bukan pilkada umum yabg bersifat nasional," tegas Fachrul Razi. (***)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru