Dukung Langkah Bupati, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Minta SE Berbahasa Aceh Dipraktekkan


Dewasa ini, dengan semakin kuatnya pengaruh arus globalisasi serta pesatnya perkembangan kemajuan teknologi yang menyentuh berbagai sendi kehidupan kemasyarakatan pada umumnya. Sudah barang tentu dapat berpengaruh pada melemahnya penggunaan bahasa Aceh sebagai bahasa ibu yang pada dasarnya memiliki nilai luhur dalam kehidupan sosial budaya sebagai warisan leluhur dan merupakan jati diri masyarakat Kabupaten Aceh Besar yang santun, ramah dan bermartabat.

Itu sebabnya, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz, SE mendukung langkah Bupati Ir. H. Mawardi Ali yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 061/046 tentang penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan Pemkab Aceh Besar setiap hari Kamis.

Surat edaran tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali tertanggal 30 Desember 2020.

Zulfikar Aziz menilai langkah Bapati Mawardi sudah sangat tepat, apalagi dalam upaya mengimplementasikan visi dan misi Bupati Aceh Besar dalam bidang pembinaan budaya dan istiadat, khususnya pelestarian bahasa daerah.

Namun, politisi PKS ini meminta SE tersebut untuk benar- benar dipraktekkan dan ditaati oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, terutama para kepala SKPK yang laki-laki agar memakai kupiah meukeutop atau kupiah Panglima Polem.

Selain itu, perlu diterapkan juga di dunia pendidikan khususnya pada sekolah – sekolah yang dekat perkotaan, dalam upaya mensosialisasikan pelestarian bahasa daerah untuk siswa dan para guru.

Apalagi, pihaknya sebagai legislatif telah mempraktekkan SE tersebut dengan cara memakai baju batik Aceh dan menggunakan bahasa Aceh saat menggelar rapat paripurna.

"Kita di legislatif sangat mendukung karena ini sebagai bentuk keseriusan Pemkab Aceh Besar dalam melestarikan adat istiadat sebagai kearifan lokal di Aceh Besar," jelas Zulfikar Aziz pada media ini, Senin, 1 Februari 2021.

Selain itu, menurut Zulfikar Aziz, dengan dikeluarkannya SE tersebut menjadi momentum dalam usaha pemkab Aceh Besar mengembangkan dan memberdayakan UMKM ditengah pandemi Covid 19 yang kian sulit.

Dengan cara, membeli seluruh batik dan kupiah meukeutop atau kupiah Panglima Polem yang dihasilkan oleh pengrajin-pengrajin rumahan di Aceh Besar.

"Ini sebagai upaya kita dalam memberdayakan dan mendukung pengembangan UMKM, sehingga dapat menggerakan perekomian warga," harap Sekretaris DPD PKS Aceh Besar ini.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru