SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 7 Tersangka Narkotika, Salah Satunya Residivis

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

BANDA ACEH - Kurun waktu minggu ketiga awal tahun 2021, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil meringkus tujuh tersangka pengguna narkotika jenis sabu, salah satunya residivis. 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan ketujuh tersangka pengguna narkotika jenis sabu diringkus dengan tempat yang berbeda.

"Kurun waktu tujuh hari, kami melakukan penangkapan terhadap tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika. Salah satunya residivis yang tidak pernah jera dengan hukuman yang diberikan oleh Pengadilan," sebut Kasatresnarkoba.

AKP Raja Harahap mengatakan, Ketujuh tersangka diamankan dilokasi yang berbeda, baik di Banda Aceh maupun dikawasan Aceh Besar.

Bermula dari laporan warga yang sudah mulai terusik dengan kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, Kasatresnarkoba mengatakan kami menelusuri sesuai dengan laporan warga sehingga para tersangka berhasil diamankan. 

Kasatresnakoba merincikan beberapa kasus yang dialkukan oleh para tersangka diantarnya, penangkapan terhadap FF (20) warga Darul Imarah, Aceh Besar atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram di depan Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Senin (11/1/2021) malam.

Selain itu, hari Jumat (15/1/2021) kami juga mengamankan tersangka FA (37) di Gampong Meunasah Balee Aceh Besar atas kepemilikan enam bungkusan yang berisikan sabu seberat 12,81 gram beserta timbangan digital, tambah AKP Raja Harahap.

Kemudian, hari Rabu (13/1/2021), petugas juga melakukan penangkapan terhadap empat tersangka atas kepemilikan dan pengguna narkotika jenis sabu di Gampong Baro, Banda Aceh. 

"Salah satu tersangka KA (30), merupakan residivis keluar masuk rumah tahanan, namun ianya tidak pernah jera atas putusan hukukan. Ke empat tersangka diantaranya KA (30), AS (40), ASY (37) dan AR (28). Disamping penangkapan terhadap mereka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram serta satu alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman mineral lengkap dengan pipa kaca," tutur Kasatresnarkoba. 

Kemudian, Kamis (14/1/2021) dini hari, kami juga melakukan penangkapan terhadap MUR (26) warga Banda Aceh di kawasan SPBU Simpang Dodik, Banda Aceh. Saat dilakukan penangkapan, dari tersangka petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram. MUR mengakui bahwa ianya membeli sabu seharga Rp.150 ribu pada tersangka AR dikawasan Lamseupeung, Banda Aceh.

Selain Sabu, Petugas juga menemukan bukti berupa satu buah pipa kaca yang disimpan di jok sepeda motor Suzuki Satria F dengan nopol plat BL 6777 EAB yang di kendarai tersangka pada saat itu, tambah Kasatresnarkoba. 

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2)  dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, pungkas AKP Raja Harahap. (Dar)
Bagikan:
Berita Terkait
  • Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 7 Tersangka Narkotika, Salah Satunya Residivis
  • Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 7 Tersangka Narkotika, Salah Satunya Residivis
  • Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 7 Tersangka Narkotika, Salah Satunya Residivis
  • Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 7 Tersangka Narkotika, Salah Satunya Residivis
  • Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 7 Tersangka Narkotika, Salah Satunya Residivis
  • Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 7 Tersangka Narkotika, Salah Satunya Residivis
Berita Terbaru
  • Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 7 Tersangka Narkotika, Salah Satunya Residivis
  • Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 7 Tersangka Narkotika, Salah Satunya Residivis
  • Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 7 Tersangka Narkotika, Salah Satunya Residivis
  • Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 7 Tersangka Narkotika, Salah Satunya Residivis
  • Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 7 Tersangka Narkotika, Salah Satunya Residivis
  • Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 7 Tersangka Narkotika, Salah Satunya Residivis
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • Abi Nanda: Stop Debat Kusir, Fadhli Yusuf Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

  • Kajari Bireuen Dianugerahi Gelar “Bapak Anti Korupsi”, Bentuk Apresiasi atas Keteguhan Menjaga Integritas Desa

  • HRD Apresiasi Polres Gayo Lues Polda Aceh, Berantas Jaringan Narkoba Jaringan Internasional

  • Bupati Bireuen Diminta Dukung Penuh Baitul Mal, Tgk Ismayadi: Dana Zakat Jangan Dipolitisasi

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved