Satpol PP Tindak PKL Ganggu Lalin

ACEH TIMUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur, Kamis (14/1) menindak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong (desa) Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, kabupaten setempat karena dianggap mengganggu lalulintas (Lalin). 

Kegiatan itu sesuai Qanun (perda) No. 11 Tahun 2004 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

"Satpol PP berhasil menertibkan pedagang yang menggelar lapak dagangannya di jalan lintas provinsi tepatnya Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk. Kawasan tersebut dilarang berjualan karena dianggap rawan kecelakaan lalulintas," ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, Teuku Amran, SE.MM kepada wartawan, Jumat (15/1).
  
Selain di Gampong Aceh, T Amran menambahkan, di Simpang jalan rajawali,di jalur dua Kota Idi dan beberapa tempat di seputaran taman Kota Idi juga dilarang menggelar lapak dagangan. 

"Tindakan yang dilakukan yaitu mengintruksikan kepada pedagang agar membongkar lapak dagangannya dan mengingatkan jika dikemudian hari kedapatan hal yang sama akan disita barang dagangan mereka," jelas  T. Amran. 

Ditambahkannya, pada hari yang sama, petugas Pol PP juga menertibkan PKL di Kecamatan Peureulak, Aceh Timrur. untuk saat ini, kata Teuku Amran, pihaknya telah membentuk beberapa tim untuk penegakkan peratran daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

"Seperti menangani perda hewan ternak, penertiban pedagang kaki lima, perizinan, lokasi wisata, pengawasa Syariat Islam, disiplin aparatur sipil negara (ASN), disiplin protokol kesehatan, penegakan hukum Covid-19, serta tim penegakan dan tugaspokok lainya sesuai tupoksi Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur," Tutur T. Amran yang kerap disapa Ampon.

Pihaknya juga memohon kepada seluruh masyarakat untuk mengindahkan seluruh aturan yang berlaku dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur. Katanya, semua ini dilakukan bertujuan agar Aceh Timur lebih baik di masa yang akan datang. (Bs)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru