Pendidikan di Aceh Timur Patuhi Prokes

ACEH TIMUR - Tempat pendidikan baik formal maupun non formal  dalam Kabupaten Aceh Timur mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk gedung sekolah/pesantren

"Saat Satgas Covid-19 Aceh Timur melakukan operasi Yustisi di Dayah (pesantren)  dan sekolah tidak ada yang melanggar Prokes," ujar Ketua Bidang  Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Prokes Covid-19 Aceh Timur, T. Amran, SE. MM kepada wartawan, Jumat (20/11).

Ia menambahkan, tempat pendidikan yang dirazia menyediakan  alat pendeteksi suhu tubuh, tempat cuci tangan di pintu masuk, dan semua siswa ataupun santri memakai masker.

Ia pun sangat mengharapkan  semua sekolah dan pesantren di Aceh Timur mematuhi protokol kesehatan, sehingga anak didik terhindar dari Covid-19. Selain melakukan operasi Yustisi di tempat pendidikan,  Satgas juga turun melakukan  Razia masker di jalan lintas provinsi.

"Operasi Yustisi sesuai Perbub no 32 Tahun 2020 ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker saat melamukan aktifitas  di luar rumah," tambah T. Amran yang juga Kasatpol PP dan WH Aceh Timur.

Katanya, tindakan untuk saat ini baru tahap teguran lisan dan mencatat identitas pelanggar.

Kegiatan tersebut melibatkan  Pol PP,  WH, TNI, Polri, BPBD Perhubungan, Kejaksaan, Pengadilan, dan Dinas terkait lainnya.

Sementara, Juru Bicara Satgas Covid-19 Aceh Timur, dr. Edi Gunawan mengatakan kasus Covid-19 di Kabupaten tersebut hingga 19 November 2020, yaitu, total orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 119 orang, sembuh 87 orang meninggal 5 orang.

"Aceh Timur masih dalam zona kuning pandemi Covid-19, sehingga jika tidak dikurangkan minimal harus dipertahankan," kata Edi Gunawan. (B)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru