Gubernur Aceh Serahkan DIPA dan TKDD Rp.48,9 Triliun Kepada Bupati dan Wali Kota

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.48,9 Triliun, Jumat 27/11. Anggaran tersebut terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp.14,46 triliun dan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Sebesar Rp.34,4 triliun.

Penyerahan DIPA dan TKDD itu diserahkan secara langsung kepada beberapa Satker Kementerian/Lembaga dan perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sisanya diserahkan secara daring yang diikuti oleh keseluruhan peserta secara online.


Nova berharap dengan telah dilakukannya penyerahan DIPA dan TKDD untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi vertikal itu, seluruh satuan kerja dapat segera melakukan lelang terutama untuk belanja modal. Dengan itu seluruh kegiatan dapat segera dilakukan per awal tahun 2021.


"Ayo lakukan proses lelang sejak dokumen anggaran diterima agar pada awal Januari 2021 sudah dapat dilakukan penandatanganan kontrak dan pelaksanaan anggaran," kata Nova.


Sesuai dengan instruksi presiden, kata Nova, semua pihak harus mengubah cara bergerak dan mindset, di mana pola-pola lama perlu ditinggalkan. Anggaran harus dilaksanakan secara efektif dan akuntabel agar proses pembangunan serta pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok Aceh dapat terwujud dengan cepat.


Dalam setiap program dan kegiatan yang bakal dilaksanakan, Nova meminta agar semaksimal mungkin memanfaatkan bahan baku dan tenaga kerja lokal. Tujuannya agar perputaran uang dan roda perekonomian Aceh dapat lebih baik.


"Saya berharap agar alokasi anggaran yang jumlahnya cukup besar tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," kata Nova Iriansyah.


Nova juga berpesan agar seluruh pihak terkait diharapkan untuk selalu berkoordinasi dan memperkuat sinkronisasi, keterpaduan, serta sinergi antar kegiatan yang didanai APBK, APBA, APBN, hingga Dana Desa.


Dalam total anggaran DIPA tersebut, Nova menjelaskan bahwa Belanja Kementerian/Lembaga itu dilaksanakan oleh  778 Satuan Kerja. Rinciannya Alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp.6,95 triliun, Belanja Barang sebesar Rp.4,53 triliun, Belanja Modal sebesar Rp.2,94 triliun, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.37,2 miliar.


Alokasi pagu tersebut berasal dari sumber dana antara lain Rupiah Murni, Pinjaman Luar Negeri, Hibah Luar Negeri, Badan Layanan Umum (BLU), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta penerimaan lainnya.


"Sedangkan apabila dirinci berdasarkan kewenangan, maka alokasi anggaran untuk Kewenangan Kantor Pusat (KP) sebesar Rp.2,94 triliun, Kantor Daerah Rp.11,1 triliun, Kewenangan Dekonsentrasi Rp.119,9 miliar dan Kewenangan Tugas Pembantuan Rp.241,6 miliar," kata Nova.


Sementara itu, untuk Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.34,4 triliun, terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp.612 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp.14,5 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp.2,5 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp.3,4 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 519 miliar, Dana Otsus Aceh sebesar Rp.7,8 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp. 4,9 triliun.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, Syafriadi, menekankan agar DIPA dan TKDD yang telah diterima oleh Satker dan pemerintah daerah untuk dikelola dengan baik, efektif dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan di Aceh.


"Laksanakan kebijakan anggaran dengan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan anggaran tahun 2021 semakin terarah dan berkualitas, perekonomian tumbuh positif dan dua sektor utama yaitu pendidikan dan kesehatan terjamin alokasinya," kata Syafriadi.


Syafriadi juga menyebutkan secara total alokasi dana desa yang diberikan pemerintah kepada Aceh adalah Rp.4,98 triliun untuk 6.497 gampong. Anggaran itu, kata dia, harus dikelola dengan baik oleh seluruh aparatur gampong dengan menyusun perencanaan pembangunan secara cepat, tepat dan terarah.


"Dana desa ini tidak hanya diarahkan untuk mengokohkan daya beli masyarakat melalui Bantuan Langsung Tunai, tapi juga untuk mendukung UKM dan sektor usaha pertanian serta mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital," kata Syafriadi. []


Ket foto :

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Jumat, (27/11/2020).

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru