Hukum
Anak Tuna Wicara Usia 4 Tahun Dianiaya Ayah Kandung
LHOKSUKON – Abay (nama samaran) Seorang anak tuna wicara berusia 4 tahun asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, dianiaya ayah kandungnya R (48) dengan bara api yang terbakar dari sisa seikat daun kelapa kering.
Bukan itu saja, hasil visum mengungkapkan korban juga sebelumnya disundut rokok oleh ayahnya.
"Penyidik dari unit PPA Sat Reskrim sudah mengusut kasus ini, pelaku telah ditangkap dan kini mendekam di rutan Polres Aceh Utara," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi, Selasa (17/11/2020).
Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Ariandi menyampaikan, perkara ini terjadi pada 16 september 2020 dan dilaporkan pada 20 September 2020 oleh nenek dari ibu korban, baru kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku ditangkap petugas di kawasan Aceh Timur pada 5 November lalu.
"Dalam penyelidikan kasus ini kita telah memanggil saksi ahli bahasa dari SLB Aneuk Nanggroe untuk menterjemahkan keterangan dari korban dan saksi dalam pemeriksaan mengingat kondisi korban dan ibu korban yang sama-sama bisu," ujar Bripka T Ariandi.
Menurut Catatan visum et repertum, karena perlakuan ayahnya, Abay mendapat sejumlah luka bakar dibagian wajah, leher dan badannya, bahkan korban juga dilaporkan mendapat luka bakar akibat disundut rokok dibagian kakinya.
"Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut, namun dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak sengaja mengenai tubuh anaknya itu," ujar Bripka T Ariandi lagi.
Atas kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Via
Hukum