Perkuat Sosialisasi Perbup Aceh Selatan Tentang BUMG, DPMG Aceh Kunjungi Hingga ke Pelosok





KABAR ACEH | Aceh Selatan-  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Provinsi Aceh melakukan lawatan ke Kabupaten Aceh Selatan,  Kamis (1/10/2020).

Kunjungan tersebut sehubungan dengan pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 28 Tahun 2020 tentang tata cara pendirian, pengembangan dan pembubaran Badan Usaha Milik Gampong, se-kabupaten setempat.

Kegiatan dilaksanakan dengan sistem cluster yang dipusatkan di kecamatan Bakongan,  mencakup Kecamatan Bakongan, Kota  Bahagia dan Bakongan Timur,  bertempat di aula kantor camat Bakongan .  

Kabid Ekonomi Sosial Budaya DPMG Aceh Selatan Hernida, SP selaku panitia pelaksana dalam sambutannya menyampaikan, bahwa acara sosialisasi ini sudah terjadwal sebelumnya dan dibuat dengan sistem cluster. 

"Ini adalah Gelombong III B
berjumlah 48 peserta dari Kecamatan Bakongan, Kota  Bahagia dan Bakongan Timur. Sosialisasi kali ini juga turut mengundang langsung tim dari Provinsi yang dihadiri, Kasi Pengembangan Lembaga Ekonomi Gampong DPMG Aceh Helmi Iskandar,M.Si dan Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Lokal P3MD Aceh Mursyidan.

Selain itu, juga dihadiri para Camat, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pendamping Desa dari 3 kecamatan, yakni Labuhan Haji Timur, Labuhan Haji Tengah dan Labuhan Haji Barat, serta seluruh para Keuchik dari desa masing masing kecamatan tersebut, Ketua BUMG dan Pendamping Lokal Desa.

Lebih lanjut Hernida menegaskan, tujuan pelaksanaan Sosialisasi Perbup tentang BUMG tersebut, untuk mendongkrak Perekonomian warga serta memperkuat kelembagaan BUMG Tahun 2020 di  Gampong. Sehingga  mengurangi angka kemiskinan. Juga mampu memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

"Ini juga dapat dijadikan pedoman dan    ketentuan dalam menjalankan Usaha BUMG sehingga terciptanya keseragaman tata cara  pelaksanaan kegiatan BUMG di seluruh  Gampong tang ada di Kabupaten Aceh Selatan," jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Selatan Hj. Agustinur, SH dalam arahannya menyampaikan dukungan dan motivasi pihak nya kepada para Keuchik dan ketua BUM Gampong  untuk lebih semangat lagi dalam upaya mengembangkan BUM Gampongnya masing masing.

Kadis mengajak para keuchik dan pengurus BUM Gampong untuk serius mengikuti acara sosialisasi ini dengan harapan setelah selesainya Sosialisasi ini Perbup BUMG Nomor 28 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman dan Pegangan bagi Keuchik dan Direktur BUMG dalam menjalankan usaha di Gampong-Gampong

"Mari kita gali dan optimalkan potensi dan peluang peluang yang ada di desa untuk menghasilkan nilai ekonomi dan peluang peluang ekonomi baru bagi warga serta tentunya menambah PAG gampong masing masing," katanya.

Selanjutnya Kasie Pengembangan Ekonomi Lokal DPMG Provinsi Aceh Helmi Iskandar dalam pengarahan dan pembinaannya terhadap pengelolaan Bumdes menyampaikan beberapa materi, pertama ia mengajak untuk tetap menjaga kesehatan dan mengikuti protocol kesehatan dimanapun kita beraktivitas. 

Ia juga menyampaikan terkait keluarnya Permendes nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2021 yang antara lain terdapat beberapa prioritas untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 5 ayat dua (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yaitu : pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata seperti penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan dan pengembangan  usaha    ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

Menurut Helmi, pagu anggaran dana desa untuk tahun 2021 sudah di alokasikan pemerintah pusat. Untuk itu ia mengajak semua peserta yang hadir untuk melakukan percepatan pelaksanaan dana desa tahun 2020 sekaligus juga segera mengadakan musyawarah untuk perencanaan RKPG tahun 2021.

"Sebagai bentuk keseriusan pemerintah terhadap pengembangan BUMDes saat ini RUU BUmdes sedang di bahas DPR di Jakarta. Mudah mudahan payung hukumnya segera lahir," harap Helmi.

Ia juga mengisahkan bahwa di Aceh Selatan dulu sangat terkenal dengan produk unggulannya pala , mohon pala ini di remajakan kembali supaya tidak hilang dari peredaran di Aceh Selatan, beri sentuhan kreatifitas dan inovasi, dan mari kita sama sama bersama pendamping desa untuk mendorong Gampong dalam menggali potensi yang ada untuk dikelola serta juga memanfaatkan aset desa yg ada hingga bernilai ekonomi bagi warga desa dan desa itu sendiri menjadi Pendapat Asli Desa. tutup nya..

Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Lokal P3MD Aceh  Mursyidan mengapresiasi atas di sahkannya Peraturan Bupati Aceh selatan No. 28 Tahun 2020 tentang BUM Gampong ini, fasiltasi proses ini sudah lama dilakukan teman teman di kabupaten dan alhamdulillah kini sudah membuahkan hasil.

"Kita berharap ini akan menjadi semangat baru pertumbuhan BUMG di kawasan barat selatan khususnya Aceh Selatan. Karena banyak potensi lokal disini yang perlu kita optimalkan bersama," pungkas Mursyidan. [REL]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru