Parlementaria
Parlementaria BNA
Komisi II Gelar Rapat Persiapan Pembahasan Raqan Rencana Induk Kepariwisataan
BANDA ACEH – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengadakan rapat secara daring melalui aplikasi Zoom dengan para tenaga ahli terkait persiapan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Selasa (20/10/2020).
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi II, Aiyub Bukhari, dihadiri Wakil Ketua Komisi, Devi Yunita, serta anggota komisi, Aulia Afridzal dan Ilmiza Sa'aduddin Djamal. Sementara tenaga ahli yang hadir, yaitu Saifuddin Bantasyam, Taqwaddin Husin, dan Syukri Abdullah.
Aiyub Bukhari menyampaikan, kehadiran tenaga ahli di Komisi II sangat membantu pihaknya dalam merancang rancangan qanun tersebut. Seperti dalam hal menyusun sekaligus memberikan masukan terkait naskah akademik yang menjadi salah satu bahan dari raqan tersebut.
Aiyub mengatakan, Raqan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan merupakan raqan yang diinisiasi oleh Komisi II. Untuk itu, ia mengharapkan dalam pelaksanaan dan pengembangan kepariwisataan di Kota Banda Aceh harus memiliki dasar hukum yang kuat. Kemudian materi qanun tersebut harus dibahas secara komprehensif. Oleh sebab itu, pihaknya memiliki komitmen yang kuat dengan tenaga ahli untuk menyelesaikan raqan tersebut dalam tahun 2020 ini.
"Insya Allah kita menginginkan raqan tersebut akan rampung sebelum tahun 2021 dan semoga berjalan seperti yang kita harapkan," ujarnya.
Anggota Komisi II, Aulia Afridzal menambahkan, Rancangan Qanun Rencana Induk Kepariwisataan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya melalui sektor pariwisata. Untuk itu, ia berharap raqan ini harus serasi dengan Raqan Rencana Detail Tata Ruang yang juga sedang dibahas di Badan Legislasi DPRK Banda Aceh.
"Kita berharap Banda Aceh bisa lebih maju dan PAD-nya bertambah terutama dari sektor pariwisata," kata Aulia.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II, Devi Yunita mengatakan, kepariwisataan di Kota Banda Aceh harus memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, para wisatawan yang datang ke Banda Aceh tidak melanggar norma-norma yang berlaku.
Devi menilai, selama ini masih ada wisatawan yang belum memahami pentingnya nilai-nilai adat dan budaya, apalagi Aceh menerapkan syariat Islam. Hal ini kata dia, bisa dilihat ketika para wisatawan yang mengunjungi tempat wisata khususnya perempuan masih ada yang tidak berhijab.
"Insya Allah dengan adanya qanun, semoga pariwisata Kota Banda Aceh ke depan akan lebih menjadi baik," katanya.
Devi mengharapkan, dengan adanya raqan tersebut para wisatawan yang berkunjung ke Banda Aceh dapat menjaga nilai-nilai adat dan budaya yang berlaku.
"Dengan adanya qanun, mereka setidaknya harus tahu jika ingin ke Banda Aceh perlu mematuhi aturan, seperti berpakaian yang sopan dan paham akan nilai-nilai adat Aceh lainnya," tuturnya.[]
Via
Parlementaria